Kementerian ESDM laksanakan 99% rekomendasi BPK
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menindaklanjuti 390 dari 391 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti 99,74 persen rekomendasi yang telah diaudit BPK dari 2003-2011.
"Oh bagus kita sudah menindaklanjuti 99,74 persen. Sudah direview kembali dan ditindaklanjuti. Dari temuan BPK itu ada 391 rekomendasi kita follow up semua," ujarnya saat ditemui di Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung BPK Pusat, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Tetapi, lanjut dia, ada satu rekomendasi yang gagal dicapai karena masalah regulasi. "Yang 0,26 persen atau satu rekomendasi itu karena memang aspek regulasi," tegasnya.
Dirinya mengatakan hal tersebut sudah dihapus karena tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. "Nah ini bukan suatu kesalahan. Ini kan suatu sistem yang karena muncul undang-undang," kata Waryono.
Dirinya mengatakan hasil temuan BPK tersebut BPK memotret dengan ketentuan yang berlaku disandingkan jika terjadi penyimpangan. "Temuan BPK tidak hanya penyimpangan itu sepanjang temuan itu bisa ditindaklanjuti kita bisa memberikan justifikasi suatu peraturan undang-undang kita bisa down default," tegasnya.
Lebih lanjut Waryono mengklaim, Kementerian ESDM menjadi yang terbaik dan dapat memberikan contoh untuk kementerian lainnya. "Kita harus menjaga ini. Kan menjaga itu lebih sulit ketimbang mencapai prestasi. Kita insya Allah jadi yang terbaik," pungkasnya.
"Oh bagus kita sudah menindaklanjuti 99,74 persen. Sudah direview kembali dan ditindaklanjuti. Dari temuan BPK itu ada 391 rekomendasi kita follow up semua," ujarnya saat ditemui di Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung BPK Pusat, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Tetapi, lanjut dia, ada satu rekomendasi yang gagal dicapai karena masalah regulasi. "Yang 0,26 persen atau satu rekomendasi itu karena memang aspek regulasi," tegasnya.
Dirinya mengatakan hal tersebut sudah dihapus karena tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. "Nah ini bukan suatu kesalahan. Ini kan suatu sistem yang karena muncul undang-undang," kata Waryono.
Dirinya mengatakan hasil temuan BPK tersebut BPK memotret dengan ketentuan yang berlaku disandingkan jika terjadi penyimpangan. "Temuan BPK tidak hanya penyimpangan itu sepanjang temuan itu bisa ditindaklanjuti kita bisa memberikan justifikasi suatu peraturan undang-undang kita bisa down default," tegasnya.
Lebih lanjut Waryono mengklaim, Kementerian ESDM menjadi yang terbaik dan dapat memberikan contoh untuk kementerian lainnya. "Kita harus menjaga ini. Kan menjaga itu lebih sulit ketimbang mencapai prestasi. Kita insya Allah jadi yang terbaik," pungkasnya.
()