Solusi soal upah, bukan win-win solution
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa tertekan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota (UMK) Bekasi setelah buruh melakukan aksi demo besar-besaran Jumat, 27 Januari 2012 lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Bidang Jaminan Sosial dan Pengupahan Haryadi Sukamdani
menganggap solusi yang diputuskan Jumat lalu bersama beberapa pihak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi bukan merupakan win-win solution, melainkan hanya sebuah solusi terbaik untuk pemerintah.
"Dalam kondisi demo yang seperti itu, jalan tol ditutup kita tidak mungkin kan harus menolak keputusan yang ada," ujar Haryadi di Sindo Radio Hot topic, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sementara itu, di pihak buruh pun menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan pihaknya. Pasalnya, perjuangan buruh untuk memperoleh upah yang layak sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, keputusan PTUN Bandung untuk memenangkan Apindo dalam gugatan SK Gubernur soal upah buruh membuat emosi buruh tersulut sehingga peristiwa pemblokiran jalan tol tak terhindarkan.
"Sebenarnya buruh juga tidak senang, jangan bilang buruh bertepuk tangan dengan kondisi kemarin, kita juga sudah lama memperjuangkan UMK ini dan hasilnya juga seperti itu, terus ini keputusan buat siapa," jelas Wakil Ketua SPN, Djoko Heriyono.
Sedangkan dari sisi legislatif, Anggota DPR Komisi IX Arif Minardi mengatakan dari persoalan seperti ini Pemerintah harus konsisten terhadap keputusan yang sudah diambil. Sehingga kasus serupa tak akan terulang lagi. Arif juga menegaskan dari DPR bisa mendorong dan mendesak agar pemerintah dapat menjalankan keputusan yang diambil tidak sia-sia.
"Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan A maka, lakukanlah A. Harus konsisten kecuali ada hal yang benar-benar darurat, bukan yang sengaja didaruratkan, dan jangan-jangan berubah-berubah lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat kemarin para buruh di tujuh kawasan industri di Cikarang, melakukan unjuk rasa terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tentang SK Gubernur Jawa Barat penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
Para buruh memblokir pintu Tol Cikarang Barat hingga menyebabkan kemacetan 30 kilometer dari arah Jakarta.
Atas keputusan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat lalu, maka Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari. SK Gubernur yang baru menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Bidang Jaminan Sosial dan Pengupahan Haryadi Sukamdani
menganggap solusi yang diputuskan Jumat lalu bersama beberapa pihak di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi bukan merupakan win-win solution, melainkan hanya sebuah solusi terbaik untuk pemerintah.
"Dalam kondisi demo yang seperti itu, jalan tol ditutup kita tidak mungkin kan harus menolak keputusan yang ada," ujar Haryadi di Sindo Radio Hot topic, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Sementara itu, di pihak buruh pun menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan pihaknya. Pasalnya, perjuangan buruh untuk memperoleh upah yang layak sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, keputusan PTUN Bandung untuk memenangkan Apindo dalam gugatan SK Gubernur soal upah buruh membuat emosi buruh tersulut sehingga peristiwa pemblokiran jalan tol tak terhindarkan.
"Sebenarnya buruh juga tidak senang, jangan bilang buruh bertepuk tangan dengan kondisi kemarin, kita juga sudah lama memperjuangkan UMK ini dan hasilnya juga seperti itu, terus ini keputusan buat siapa," jelas Wakil Ketua SPN, Djoko Heriyono.
Sedangkan dari sisi legislatif, Anggota DPR Komisi IX Arif Minardi mengatakan dari persoalan seperti ini Pemerintah harus konsisten terhadap keputusan yang sudah diambil. Sehingga kasus serupa tak akan terulang lagi. Arif juga menegaskan dari DPR bisa mendorong dan mendesak agar pemerintah dapat menjalankan keputusan yang diambil tidak sia-sia.
"Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan A maka, lakukanlah A. Harus konsisten kecuali ada hal yang benar-benar darurat, bukan yang sengaja didaruratkan, dan jangan-jangan berubah-berubah lagi," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat kemarin para buruh di tujuh kawasan industri di Cikarang, melakukan unjuk rasa terkait dikabulkannya gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tentang SK Gubernur Jawa Barat penetapan UMK Kabupaten Bekasi.
Para buruh memblokir pintu Tol Cikarang Barat hingga menyebabkan kemacetan 30 kilometer dari arah Jakarta.
Atas keputusan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat lalu, maka Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga SK Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar 2012 tertanggal 27 Januari. SK Gubernur yang baru menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan Rp1.715.000 dan kelompok I Rp1.849.000.
()