Kendaraan instansi dilarang pakai premium

Senin, 30 Januari 2012 - 12:38 WIB
Kendaraan instansi dilarang pakai premium
Kendaraan instansi dilarang pakai premium
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diamanatkan UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012.

Salah satu opsi pengendalian konsumsi BBM subsidi di 2012, yakni mewajibkan semua kendaraan instansi tidak menggunakan premium untuk BUMN dan BUMD di daerah Jawa-Bali.

"Serta membatasi konsumsi premium kendaraan pribadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ujar Menteri ESDM Jero Wacik yang ditemui dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Dia meminta BPH Migas untuk meningkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4 BBM). "Dari masyarakat, mengatakan banyak penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan ilegal. Ini menjadi penyebab kuota lewat," tegasnya.

Karenanya, pemerintah akan tingkatkan TKP4 BBM agar ini ditangani dengan sangat serius dan akan menyiapkan sarana dan prasarana BBM. "Maka SPBU dipersiapkan harus tambah fasilitas. Laporan bahwa jika di daerah nyari SPBU yang jual pertamax sulit. Ini sedang kita persiapkan," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7432 seconds (0.1#10.140)