Kendaraan instansi dilarang pakai premium

Senin, 30 Januari 2012 - 12:38 WIB
Kendaraan instansi dilarang...
Kendaraan instansi dilarang pakai premium
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diamanatkan UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012.

Salah satu opsi pengendalian konsumsi BBM subsidi di 2012, yakni mewajibkan semua kendaraan instansi tidak menggunakan premium untuk BUMN dan BUMD di daerah Jawa-Bali.

"Serta membatasi konsumsi premium kendaraan pribadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ujar Menteri ESDM Jero Wacik yang ditemui dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Dia meminta BPH Migas untuk meningkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4 BBM). "Dari masyarakat, mengatakan banyak penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan ilegal. Ini menjadi penyebab kuota lewat," tegasnya.

Karenanya, pemerintah akan tingkatkan TKP4 BBM agar ini ditangani dengan sangat serius dan akan menyiapkan sarana dan prasarana BBM. "Maka SPBU dipersiapkan harus tambah fasilitas. Laporan bahwa jika di daerah nyari SPBU yang jual pertamax sulit. Ini sedang kita persiapkan," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
16 menit yang lalu
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
55 menit yang lalu
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
1 jam yang lalu
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
2 jam yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
10 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved