Kendaraan instansi dilarang pakai premium

Senin, 30 Januari 2012 - 12:38 WIB
Kendaraan instansi dilarang...
Kendaraan instansi dilarang pakai premium
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah diamanatkan UU nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2012.

Salah satu opsi pengendalian konsumsi BBM subsidi di 2012, yakni mewajibkan semua kendaraan instansi tidak menggunakan premium untuk BUMN dan BUMD di daerah Jawa-Bali.

"Serta membatasi konsumsi premium kendaraan pribadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ujar Menteri ESDM Jero Wacik yang ditemui dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Dia meminta BPH Migas untuk meningkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4 BBM). "Dari masyarakat, mengatakan banyak penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak dan ilegal. Ini menjadi penyebab kuota lewat," tegasnya.

Karenanya, pemerintah akan tingkatkan TKP4 BBM agar ini ditangani dengan sangat serius dan akan menyiapkan sarana dan prasarana BBM. "Maka SPBU dipersiapkan harus tambah fasilitas. Laporan bahwa jika di daerah nyari SPBU yang jual pertamax sulit. Ini sedang kita persiapkan," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved