Tarif retribusi Terminal Depok naik 150%

Senin, 30 Januari 2012 - 16:29 WIB
Tarif retribusi Terminal...
Tarif retribusi Terminal Depok naik 150%
A A A

Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok bersepakat menaikkan tarif retribusi angkutan perkotaan (angkot) yang masuk ke Terminal Depok sebesar 150 persen. Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot setoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

“Pemerintah dan DPRD telah bersepakat menaikkan tarif retribusi masuk ke Terminal Depok. Yang besarannya mencapai 150 persen," kata Ketua Komisi B DPRD Depok Ervan Teladan, di Depok, Senin (30/01/12).

Ervan meyakini meski tarif retribusi mencapai 150 persen, tidak akan memberatkan para sopir angkot. Pasalnya, tarif retribusi yang dahulunya hanya dikenai Rp200 naik menjadi Rp500.

“Terjadi kenaikan sebesar Rp300. Saya meyakini kenaikan tarif retribusi terminal akan disikapi dengan biasa-biasa saja oleh para sopir angkot. Kalau tidak bergeser jadwalnya, Perda Retribusi dan Perda Penyelenggaraan Perhubungan akan disahkan pada Rabu 3 Februari," tutur Ervan.

Ervan menjamin langkah kenaikan tarif retribusi akan diikuti dengan perbaikan tata kelola perhubungan, baik itu dari segi marka jalan, trayek, perbaikan pintu keluar dan pintu masuk terminal, dan masih banyak lagi perbaikan lain. Dia berharap dengan diperbaikinya pintu masuk dan pintu keluar tidak ada lagi angkot yang tidak masuk terminal.

"Problematiknya kan sekarang ini banyak angkot tidak masuk ke terminal," jelasnya.

Wakil Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Depok Tondowiyono menyambut baik rencana kenaikan tarif retribusi masuk ke Terminal Depok yang sudah disepakati antara Pemkot Depok dan DPRD Depok. Hanya saja, dia meminta Pemkot Depok memperbaiki seluruh fasilitas umum di terminal.

"Jangan angkot yang masuk ke terminal harus kembali berhadapan dengan kemacetan," tandas Tondo.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0563 seconds (0.1#10.140)