Serikat Pekerja Tembakau Kembali Suarakan Tolak Bungkus Rokok Polos
Jum'at, 01 November 2024 - 11:29 WIB
loading...
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menegaskan sikap soal aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) kembali menegaskan sikap menolak keras dan kecewa atas upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024).
Perkembangan terbaru, Kemenkes telah melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes tersebut, namun tidak mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan tetap mendorong klausul penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Baca Juga: Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS menyatakan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum pada pelaku usaha untuk melindungi produk dan identitas mereknya.
“Kami kecewa karena Kemenkes sama sekali tidak mau mendengarkan masukan dan terus memaksakan aturan restriktif pada industri hasil tembakau. Perjuangan dan suara kami para pekerja yang terdampak langsung sama tidak dianggap dan diterima sama sekali,” terang Sudarto melalui keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya, FSP RTMM–SPSI telah melakukan aksi unjuk rasa dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kemenkes. Pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait dampak yang akan dihadapi oleh pekerja tembakau jika penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.
Perkembangan terbaru, Kemenkes telah melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes tersebut, namun tidak mengakomodasi masukan dari serikat pekerja dan tetap mendorong klausul penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Baca Juga: Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Ketua Umum FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS menyatakan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum pada pelaku usaha untuk melindungi produk dan identitas mereknya.
“Kami kecewa karena Kemenkes sama sekali tidak mau mendengarkan masukan dan terus memaksakan aturan restriktif pada industri hasil tembakau. Perjuangan dan suara kami para pekerja yang terdampak langsung sama tidak dianggap dan diterima sama sekali,” terang Sudarto melalui keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya, FSP RTMM–SPSI telah melakukan aksi unjuk rasa dan akhirnya diterima untuk berdiskusi di kantor Kemenkes. Pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait dampak yang akan dihadapi oleh pekerja tembakau jika penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.
Lihat Juga :