14 kota berhasil perbaiki proses izin usaha
A
A
A
Sindonews.com - Laporan "Doing Business" di Indonesia 2012 yang dilakukan International Finance Corporation (IFC) dalam penerapan kebijakan usaha yang disurvei dari 20 kota di Indonesia menemukan 14 kota yang telah disurvei telah memperbaiki proses pendaftaran usaha dalam periode dua tahun terakhir.
Ke 14 Kota tersebut adalah Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Mataram, Palangkaraya, Palembang, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta.
"Doing business di Indonesia telah mendorong reformasi kebijakan usaha seperti yang ditunjukkan ke 14 kota yang telah di survey sebelumnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar dalam kata sambutannya pada acara Doing Business di Indonesia di Gedung BKPM Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Menurutnya berdasarkan laporan, 10 dari 14 kota tersebut juga mempercepat proses persetujuan untuk memperoleh izin untuk mendirikan bangunan.
"Laporan tahun ini juga mensurvei enam kota tambahan sehingga menjadikan jumlah keseluruhan kota yang disurvei menjadi 20 kota," jelasnya.
Laporan ini merupakan laporan kedua dalam suatu seri laporan yang menganalisa kebijakan-kebijakan usaha dari sudut pandang kecil dan menengah domestik.
"Kota-kota seperti Balikpapan, Bandung, Jakarta dan Yogyakarta tetap menunjukkan kinerja terbaik dalam hal mendirikan usaha, mengurus izin untuk mendirikan bangunan dan mendaftarkan properti," ungkapnya.
Kedepannya Azwar berharap ada dorongan dari semua pihak terkait untuk mendorong reformasi ke arah yang lebih baik.
"Kami sangat mengharapkan peluang untuk saling berbagi pengalaman yang diberikan oleh laporan ini dapat terus mendorong reformasi yang lebih luas dan mendalam guna terus meningkatkan kualitas kebijakan-kebijakan usaha di Indonesia," pungkasnya.
Sekedar informasi laporan Subnational Doing Business di Indonesia 2012 merupakan laporan kedua survei subnational Doing Business di Indonesia yang dilakukan IFC didukung oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama dan Bank Dunia disusun bersama dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Laporan ini memperbandingkan tiga indikator yang terkait dengan peraturan dalam bisnis dan pelaksanaan peraturan peraturan tersebut, meliputi indikator memulai usaha (starting a business), perizinan usaha (dealing with construction permits), dan pendaftaran property (registering property).
Dimana Laporan ini memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan usaha di Indonesia terhadap 20 kota yang di survei, selain itu survei dilakukan untuk membandingkan kebijakan usaha dengan kota lainnya dan dengan 183 perekonomian di dunia
20 Kota di Indonesia tersebut diantaranya Banda Aceh, Bandung, Balikpapan, Batam, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta dan Yogyakarta. (ank)
Ke 14 Kota tersebut adalah Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Mataram, Palangkaraya, Palembang, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Yogyakarta.
"Doing business di Indonesia telah mendorong reformasi kebijakan usaha seperti yang ditunjukkan ke 14 kota yang telah di survey sebelumnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Azwar Abubakar dalam kata sambutannya pada acara Doing Business di Indonesia di Gedung BKPM Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Menurutnya berdasarkan laporan, 10 dari 14 kota tersebut juga mempercepat proses persetujuan untuk memperoleh izin untuk mendirikan bangunan.
"Laporan tahun ini juga mensurvei enam kota tambahan sehingga menjadikan jumlah keseluruhan kota yang disurvei menjadi 20 kota," jelasnya.
Laporan ini merupakan laporan kedua dalam suatu seri laporan yang menganalisa kebijakan-kebijakan usaha dari sudut pandang kecil dan menengah domestik.
"Kota-kota seperti Balikpapan, Bandung, Jakarta dan Yogyakarta tetap menunjukkan kinerja terbaik dalam hal mendirikan usaha, mengurus izin untuk mendirikan bangunan dan mendaftarkan properti," ungkapnya.
Kedepannya Azwar berharap ada dorongan dari semua pihak terkait untuk mendorong reformasi ke arah yang lebih baik.
"Kami sangat mengharapkan peluang untuk saling berbagi pengalaman yang diberikan oleh laporan ini dapat terus mendorong reformasi yang lebih luas dan mendalam guna terus meningkatkan kualitas kebijakan-kebijakan usaha di Indonesia," pungkasnya.
Sekedar informasi laporan Subnational Doing Business di Indonesia 2012 merupakan laporan kedua survei subnational Doing Business di Indonesia yang dilakukan IFC didukung oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal bersama dan Bank Dunia disusun bersama dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Laporan ini memperbandingkan tiga indikator yang terkait dengan peraturan dalam bisnis dan pelaksanaan peraturan peraturan tersebut, meliputi indikator memulai usaha (starting a business), perizinan usaha (dealing with construction permits), dan pendaftaran property (registering property).
Dimana Laporan ini memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan usaha di Indonesia terhadap 20 kota yang di survei, selain itu survei dilakukan untuk membandingkan kebijakan usaha dengan kota lainnya dan dengan 183 perekonomian di dunia
20 Kota di Indonesia tersebut diantaranya Banda Aceh, Bandung, Balikpapan, Batam, Denpasar, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Makassar, Manado, Mataram, Medan, Palangka Raya, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Semarang, Surabaya, Surakarta dan Yogyakarta. (ank)
()