Pemerintah dorong penerapan bea keluar tambang

Rabu, 01 Februari 2012 - 15:53 WIB
Pemerintah dorong penerapan...
Pemerintah dorong penerapan bea keluar tambang
A A A


Sindonews.com - Pemerintah terus mendorong penerapan rencana bea keluar ekspor barang mentah pertambangan. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, penerapan bea keluar merupakan bagian dari kebijakan insentif dan disinsentif guna mendorong hilirisasi industri berbasis tambang.

"Intinya, insentif dan disinsentif harus diberlakukan. Kalau mau bangun industri di sini, diberikan insentif. Kalau hanya mau ekspor, dikasih bea keluar," kata Hidayat di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Pemerintah telah memasukkan sektor tambang dalam program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam (SDA). "Prinsipnya, mengurangi ekspor bahan mentah, sambil membangun industri pengolahan yang bernilai tambah di dalam negeri. Ini prinsip dasar kebijakan pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyusun peta hilirisasi sektor tambang nasional. "Saya akan bertemu dengan Menteri ESDM membahas hal ini. Saya ingin membentuk joint program mengenai industrialisasi bahan mentah tambang," ungkapnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pelarangan ekspor barang mentah pertambangan bisa mendorong pembangunan industri yang memiliki nilai tambah (value added).

"Seluruh industri berbasis SDA harus kita dorong value chain dan value added-nya. Jadi value chain dan value added adalah suatu keniscayaan yang sejalan dengan akselerasi industri. Akselerasi industri merupakan bagian penting dari pembangunan nasional," kata Hatta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, program hilirisasi hasil produk pertambangan adalah suatu program yang sangat tepat mengangkat harkat bangsa Indonesia yang tadinya merupakan eksportir bahan tambang menjadi eksportir manufaktur hasil tambang.

Saat ini, kata dia, Indonesia membutuhkan industri smelter sebanyak-banyaknya, mulai dari tembaga, alumunium, niekel, besi, emas, timah, dan lain sebagainya.

"Program hilirisasi sudah hampir setahun diwacanakan, penerapan UU minerba sudah mendekati 2014, namun tanda-tanda untuk mengimplementasikannya masih kurang jelas, koordinasi kementrian yang terkait masih sebatas saling adu program," kata Natsir.

Selain itu, lanjutnya, program hilirisasi di dalam program MP3EI masih mempunyai kendala the bottlenecking yang banyak dan pemerintah sepertinya belum merespon hambatan-hambatan di bidang hilirisasi industri pengolahan hasil pertambangan.

Sementara, menurutnya, minat pengusaha nasional dan BUMN untuk membangun industri hasil pengolahan komoditi pertambangan (smelter) sangat besar, namun pemerintah masih lambat dalam menjalankan program hilirisasi.

Di sisi lain, kata dia, Kadin berharap agar UU minerba Nomor 4/2009 bisa diterapkan karena akan menjadi preseden buruk apabila pemerintah Indonesia tidak tegas dalam mengimplementasikan UU itu.

Dia mengatakan, Kadin, Kemenperin, Kementerian ESDM, Kemendag dan Kementerian BUMN harus bersama-sama dalam menjalankan program hilirisasi. Bahkan, jika perlu membentuk tim bersama dalam rangka mempercepat program hilirisasi industri pertambangan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)