Inilah ancaman daya saing industri nasional

Rabu, 01 Februari 2012 - 18:34 WIB
Inilah ancaman daya saing industri nasional
Inilah ancaman daya saing industri nasional
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ada tiga hal yang mengancam daya saing industri nasional. Pertama adalah beban logistik yang sangat tinggi.

Biaya logistik saat ini, kata dia, adalah sekitar 14,08 persen dari harga jual produk. Maka dari itu, lanjutnya, diperlukan pembangunan sarana infrastruktur yang memadai.

"Infrastruktur konektivitas logistik kita berada di warna kuning menuju merah. Tahun ini, kita akan habis-habisan untuk pembangunan infrastruktur. Biarlah negara sedikit bangkrut dari pada industri kita yang bangkrut. Biaya logistik yang tinggi harus ditekan," kata Hatta di Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Ancaman kedua, lanjut Hatta, adalah Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku dan bahan penolong. "Untuk itu kita keluarkan insentif berbagai macam fiskal. Kalau perlu kita berikan segala macam kemudahan. Yang penting untuk perbaiki strukturnya sehingga suplai jangan tersendat," jelasnya.

Ancaman terakhir adalah produktivitas sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengupahan. "Jangan sampai, sistem pengupahan diatur politik. Kalau begitu, apa jadinya negeri ini. Harus ada kepastian hukum dan mengacu pada tripartit," tegas Hatta.

Dia menambahkan, ketiga ancaman tersebut menjadi tantangan-tantangan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Menurutnya, pasar domestik harus diperkurat agar tidak dibanjiri barang-barang impor.

"Untuk itu, dibutuhkan koordinasi. Jangan sampai, ada Menteri yang menerbitkan suatu keputusan tanpa koordinasi. Akibatnya, membunuh industri. Bangsa ini terlalu besar untuk dikerjakan sendiri karena hanya memikirkan sektor sendiri. Ini adalah ekonomi bangsa," paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah tenga h mengkaji beberapa regulasi yang dinilai menghambat pertumbuhan. Untuk rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut dia, sudah diajukan namun masih harus menunggu. Pasalnya, revisi itu ditunda masuk dalam Prolegnas 2012.

Sementara, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dibutuhkan percepatan pembangunan sektor industri yang disebut sebagai akselerasi industrialisasi 2012-2014. Percepatan itu, kata dia, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai katalis utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Upaya percepatan dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai potensi kekuatan dan hambatan, menentukan strategi pokok akselerasi industri pada kelompok industri prioritas tertentu, membuat rencana aksi (action plan) inisiatif stratejik, serta menentukan kebijakan affirmatif untuk mendukung pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).

Hidayat menuturkan, akselerasi industrialisasi dilakukan melalui lima strategi utama yakni mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur, percepatan proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan hambatan birokrasi, reorientasi kebijakan ekspor bahan mentah dan sumber energi, mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing, serta meningkatkan integrasi pasar domestik.

Pada tahap pelaksanaannya, kata dia, kelima strategi tersebut dijalankan melalui penerapan enam area kebijakan yakni pengamanan industri dalam negeri, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayana birokrasi, penyempurnaan dan harmonisasi regulasi, kebijakan fiskal, serta pembangunan SDM industri.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4790 seconds (0.1#10.140)