UMK Tangerang memberatkan, 93 perusahaan ancam pergi
Rabu, 01 Februari 2012 - 21:36 WIB
UMK Tangerang memberatkan, 93 perusahaan ancam pergi
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengancam hengkang dan mencabut investasinya dari Tangerang dan sekitarnya.
Niat para penanam modal ini muncul setelah melihat situasi usaha di Tangerang yang makin tak kondusif pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang berujung pada maraknya aksi demo buruh.
Perihal niat hengkangnya para penanam modal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Heri Heryanto membuat pihaknya mulai khawatir.
"Kami banyak mendapat laporan dari perusahaan yang keberatan menerapkan UMK. Dan, sebagian dari perusahaan itu mengancam akan hengkang," kata Heri, Tangerang, Rabu (1/2/2012).
Hingga saat ini dari data yang masuk ke Disnaker Kabupaten Tangerang, sebanyak 93 perusahaan sudah menyatakan keberatan dengan pemberlakukan upah sektoral yang ada dalam revisi SK Gubernur Banten tersebut.
"Sebenarnya pelaku usaha keberatan dengan pemberlakuan UMK, karena menambah beban bagi perusahaan. Kebanyakan dari mereka sudah berniat alih wilayah ke Cikampek atau Sukabumi," terangnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri, kata Heri, sangat berharap kisruh antara buruh dan para pengusaha yang terjadi saat ini bisa segera menemukan solusi.
Untuk diketahui Apindo Kabupaten Tangerang telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait SK Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang, sebesar Rp1.527.000 dan penetapan upah sektoral. (ank)
Niat para penanam modal ini muncul setelah melihat situasi usaha di Tangerang yang makin tak kondusif pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang berujung pada maraknya aksi demo buruh.
Perihal niat hengkangnya para penanam modal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Heri Heryanto membuat pihaknya mulai khawatir.
"Kami banyak mendapat laporan dari perusahaan yang keberatan menerapkan UMK. Dan, sebagian dari perusahaan itu mengancam akan hengkang," kata Heri, Tangerang, Rabu (1/2/2012).
Hingga saat ini dari data yang masuk ke Disnaker Kabupaten Tangerang, sebanyak 93 perusahaan sudah menyatakan keberatan dengan pemberlakukan upah sektoral yang ada dalam revisi SK Gubernur Banten tersebut.
"Sebenarnya pelaku usaha keberatan dengan pemberlakuan UMK, karena menambah beban bagi perusahaan. Kebanyakan dari mereka sudah berniat alih wilayah ke Cikampek atau Sukabumi," terangnya lagi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri, kata Heri, sangat berharap kisruh antara buruh dan para pengusaha yang terjadi saat ini bisa segera menemukan solusi.
Untuk diketahui Apindo Kabupaten Tangerang telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait SK Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang, sebesar Rp1.527.000 dan penetapan upah sektoral. (ank)
()