Upah disepakati, Apindo cabut gugatan di PTUN Serang
A
A
A
Sindonews.com – Pengusaha yang menjalankan bisnis di wilayah Banten sepakat memberikan upah kepada para buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan pengusaha dan buruh yang melibatkan pemerintah pusat,Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tadi malam.
Berdasar kesepakatan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan. Dengan demikian, SK Gubernur Banten No 561/Kep.1-Huk/ 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK dan semua SK gubernur tentang UMK dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tetap berlaku sebagaimana mestinya.
”Kami nyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan di Gedung Kemenakertrans tadi malam. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten Riden Hatam Aziz mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan.
Namun dia berharap pemerintah tetap mengawasi implementasi kesepakatan di lapangan. Adapun anggota Asosiasi Buruh Serikat Kota Tangerang Sasmita mengkhawatirkan sikap perusahaan yang akan mengaku tidak mampu secara ekonomi sehingga tidak akan membayar gaji sesuai dengan kemampuan.
”Jika pengusaha mengaku rugi, kami akan bersatu kembali,” ujarnya. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 21.15 WIB merespons ancaman buruh di Tangerang yang akan melumpuhkan akses tol Jakarta–Tangerang dan menutup Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Februari ini jika Apindo tidak mencabut gugatan di PTUN Serang atas SK Gubernur Banten.
Untuk diketahui, Apindo menggugat SK Gubernur yang menetapkan upah sebesar Rp1,5 juta. Apindo mengajukan angka Rp1,3 juta. Sementara itu, di depan sekitar 500 orang pengusaha nasional, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai demonstrasi buruh yang terjadi pada Jumat, 27 Januari 2012 lalu di Bekasi dapat dijadikan pelajaran dalam menetapkan pengupahan. Untuk mencegah terulangnya kembali masalah tersebut, menurut Hatta, diperlukan upaya penataan ulang mekanisme dan sistem pengupahan yang berkeadilan.
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengingatkan bahwa demo ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Bekasi pada Jumat lalu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Karena itu dia berharap aksi buruh yang menutup jalan tol dan melumpuhkan laju arus lalu lintas tidak akan terjadi lagi.
Di sisi lain, Polri dan TNI menyatakan kesiapannya mengantisipasi aksi buruh. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab menegaskan, untuk mengantisipasi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, pihaknya menurunkan 6.459 personel yang terdiri atas anggota Polri dan TNI.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Waris menegaskan kesiapannya membantu Polri untuk mengamankan jalannya demonstrasi buruh dengan cara persuasif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar masalah upah minimum kota/kabupaten (UMK) tidak dicampuri kepentingan politik. Kepala negara mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa pertimbangan untuk menaikkan UMK harus berdasarkan kepentingan kemanusiaan.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan pengusaha dan buruh yang melibatkan pemerintah pusat,Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tadi malam.
Berdasar kesepakatan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat satu minggu ke depan. Dengan demikian, SK Gubernur Banten No 561/Kep.1-Huk/ 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK dan semua SK gubernur tentang UMK dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tetap berlaku sebagaimana mestinya.
”Kami nyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan di Gedung Kemenakertrans tadi malam. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Banten Riden Hatam Aziz mengapresiasi kesepakatan yang dihasilkan.
Namun dia berharap pemerintah tetap mengawasi implementasi kesepakatan di lapangan. Adapun anggota Asosiasi Buruh Serikat Kota Tangerang Sasmita mengkhawatirkan sikap perusahaan yang akan mengaku tidak mampu secara ekonomi sehingga tidak akan membayar gaji sesuai dengan kemampuan.
”Jika pengusaha mengaku rugi, kami akan bersatu kembali,” ujarnya. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 21.15 WIB merespons ancaman buruh di Tangerang yang akan melumpuhkan akses tol Jakarta–Tangerang dan menutup Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Februari ini jika Apindo tidak mencabut gugatan di PTUN Serang atas SK Gubernur Banten.
Untuk diketahui, Apindo menggugat SK Gubernur yang menetapkan upah sebesar Rp1,5 juta. Apindo mengajukan angka Rp1,3 juta. Sementara itu, di depan sekitar 500 orang pengusaha nasional, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menilai demonstrasi buruh yang terjadi pada Jumat, 27 Januari 2012 lalu di Bekasi dapat dijadikan pelajaran dalam menetapkan pengupahan. Untuk mencegah terulangnya kembali masalah tersebut, menurut Hatta, diperlukan upaya penataan ulang mekanisme dan sistem pengupahan yang berkeadilan.
Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengingatkan bahwa demo ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Bekasi pada Jumat lalu bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Karena itu dia berharap aksi buruh yang menutup jalan tol dan melumpuhkan laju arus lalu lintas tidak akan terjadi lagi.
Di sisi lain, Polri dan TNI menyatakan kesiapannya mengantisipasi aksi buruh. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab menegaskan, untuk mengantisipasi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, pihaknya menurunkan 6.459 personel yang terdiri atas anggota Polri dan TNI.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Waris menegaskan kesiapannya membantu Polri untuk mengamankan jalannya demonstrasi buruh dengan cara persuasif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar masalah upah minimum kota/kabupaten (UMK) tidak dicampuri kepentingan politik. Kepala negara mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa pertimbangan untuk menaikkan UMK harus berdasarkan kepentingan kemanusiaan.
()