Buka 24 jam, minimarket disanksi

Kamis, 02 Februari 2012 - 10:57 WIB
Buka 24 jam, minimarket disanksi
Buka 24 jam, minimarket disanksi
A A A


Sindonews.com - Terhitung mulai hari ini, Kamis (2/2) minimarket di Kabupaten Bandung dilarang beroperasi 24 jam. Bagi minimarket yang tetap buka 24 jam terancam akan dikenakan sanksi hingga berupa penutupan permanen.

Keputusan itu diambil melalui rapat antara Pemkab Bandung dengan perwakilan seluruh pengusaha minimarket, dan DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat di ruang rapat Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji yang dipimpin langsung Wabup Bandung, Rabu 1 Februari 2012.

“Besok malam (hari ini,) petugas Satpol PP bersama saya akan terjun ke lapangan untuk memantau kepatuhan dari pengusaha minimarket. Jika ditemukan minimarket yang masih beroperasi lewat tengah malam, langsung akan ditutup permanen,” tegas Deden di saat rapat, Rabu 1 Februari 2012.

Sebenarnya, kata Deden, larangan operasional 24 jam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 20/2009 tentang Pembangunan, Penataan, dan Pengendalian Pasar. Pada hari kerja operasional yang diizinkan dari pukul 09.00 s/d 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu dari pukul 09.00 s/d 23.00 WIB, sedangkan pada hari libur nasional diijinkan beroperasi dari pukul 09.00 sampai 24.00 WIB.

“Yang diizinkan 24 jam hanya minimarket yang berada di stasiun, bandara, rumah sakit, dan tempat-tempat tertentu,” tandas wabup.

Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung Bambang Budiraharjo menambahkan, jumlah minimarket di Kabupaten Bandung sebanyak 260 gerai. Di antaranya Indomart sebanyak 78 gerai, Alfamart 97 gerai, SBMart 33 gerai, Yomart 38 gerai, dan minimarket lainnya.

“Masih banyak minimarket yang belum melengkapi izin atau hanya mengantongi HO, surat izin usaha perdagangan, bahkan ada pula yang sama sekali belum memiliki izin. Kita menunggu sampai hari ini (kemarin,) bagi minimarket yang belum berizin untuk mengurus perizinan. Bagi yang belum mengurus perizinan dengan terpaksa akan disegel,” tegas Bambang.

Perwakilan dari Aprindo Jabar Yudi Hartanto mengatakan, pihaknya menghormati penuh keputuasn Pemkab Bandung yang melarang minimarket buka 24 jam. Para pengusaha minimarket diimbau tunduk dan patuh atas kebijakan tersebut.

“Hasil rapat ini akan saya sampaikan kepada pengurus Aprindo dan semua pengusaha minimarket yang menjadi anggota. Seandainya ada minimarket yang tidak mematuhi kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari para pengusaha itu sendiri. Aprindo sudah mengingatkan dari awal,” kata Yudi. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8751 seconds (0.1#10.140)