Serikat pekerja segera di registrasi ulang

Jum'at, 03 Februari 2012 - 19:05 WIB
Serikat pekerja segera...
Serikat pekerja segera di registrasi ulang
A A A
Sindonews.com - Mengakomodir kepentingan para buruh, pemerintah berencana melakukan registrasi ulang seluruh serikat pekerja yang ada di Indonesia.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan, nantinya hasil daripada registrasi ulang itu akan dibicarakan dengan Dewan Pengupahan Nasional sebagai acuan untuk membahas permasalahan perburuhan yang ada pada saat sekarang ini.

"Saya minta kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan registrasi seluruh serikat pekerja/serikat buruh secepat-cepatnya. Sehingga representatif keterwakilan itu ada di dalam dewan pengupahan," ungkapnya kala ditemui usai Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Lanjutnya, saat ini masih ada kesimpangsiuran di masyarakat mengenai pengertian Upah Minimum Regional (UMR) yang diterapkan di Indonesia saat ini.

"Memang problem yang mendasar adalah UMR disalahpahami sebagai upah maksimum, padahal UMR ini kan upah untuk garis batas tidak boleh ada upah di bawah itu untuk masa kerja nol sampai satu tahun, tetapi kalau untuk di atas satu tahun mestinya menggunakan upah standar," tambahnya.

Diharapkan dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini dapat menyelesaikan permasalahan pengupahan perburuhan yang terjadi seperti saat ini.

Terkait dengan upah buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan adanya biaya terselubung sehingga menekan upah yang diterima para buruh.

"Biaya-biaya siluman yang membuat pembiayaan jadi mahal. Itu dampaknya kepada buruh juga," ujar Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kadin Didik J Rachbini.

Dirinya mengatakan bahwa harus ada upaya yang harus dilakukan guna meredam kemarahan para serikat kerja terkait upah buruh. Salah satunya peningkatan kinerja industri yang ada di Indonesia.

"Pemerintah juga bisa membuat kebijakan di sekitar industri, seperti pengadaan Jamkesmas, Jamkesda, Raskin, dan semacamnya," tegasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9577 seconds (0.1#10.140)