Produk tanaman impor makin diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertanian mulai melakukan kebijakan pengetatan terhadap produk tanaman impor dari negara lain yang ditenggarai produk-produk itu tidak aman untuk dikonsumsi dan membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
"Sebagian dari produk tersebut membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Ini tentu saja sangat berbahaya. Oleh karena itu, upaya kita untuk memperketat dalam arti pengawasan terhadap produk-produk ini menjadi sesuatu yang harus dilakukan," kata Menteri Pertanian Suswono di kantornya, Senin (6/2/2012).
Menurut Suswono pengetatan ini dilakukan untuk melindungi petani di dalam negeri karena membanjirnya produk tanaman impor telah merugikan petani.
"Saat ini importasi buah-huahan dan sayur-sayuran cukup tinggi dimana dari tahun ke tahun meningkat terus dan terakhir di tahun 2011 ini volumenya mencapai 1,6 juta ton. Tentu saja untuk produk-produk tertentu sangat memukul untuk para petani di dalam negeri," sebutnya.
Untuk kebijakan tersebut Menteri Pertanian, Suswono menerbitkan tiga peraturan menteri pertanian nomor 88, 89 dan 90, ketiga aturan ini adalah revisi dari tiga aturan yang sebelumnya.
"Permentan nomor 88 tahun 2011, Permentan ini terkait pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Di Permentan 89 ini kaitannya dengan perubahan Permantan nomor 37 yaitu tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah republik Indonesia," paparnya.
Sedangkan Permentan 90, dia menjabarkan atas adanya perubahan Permentan nomor 18 tentang persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran segar ke dalam negara republik Indonesia.
Ketiga aturan untuk pengetatan produk tanaman impor ini mulai berlaku pada 19 Maret 2012 mendatang. "Pengetatan ini akan dilakukan di empat pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Perak, Makassar dan pelabuhan udara Soekarno Hatta," pungkasnya. (ank)
"Sebagian dari produk tersebut membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Ini tentu saja sangat berbahaya. Oleh karena itu, upaya kita untuk memperketat dalam arti pengawasan terhadap produk-produk ini menjadi sesuatu yang harus dilakukan," kata Menteri Pertanian Suswono di kantornya, Senin (6/2/2012).
Menurut Suswono pengetatan ini dilakukan untuk melindungi petani di dalam negeri karena membanjirnya produk tanaman impor telah merugikan petani.
"Saat ini importasi buah-huahan dan sayur-sayuran cukup tinggi dimana dari tahun ke tahun meningkat terus dan terakhir di tahun 2011 ini volumenya mencapai 1,6 juta ton. Tentu saja untuk produk-produk tertentu sangat memukul untuk para petani di dalam negeri," sebutnya.
Untuk kebijakan tersebut Menteri Pertanian, Suswono menerbitkan tiga peraturan menteri pertanian nomor 88, 89 dan 90, ketiga aturan ini adalah revisi dari tiga aturan yang sebelumnya.
"Permentan nomor 88 tahun 2011, Permentan ini terkait pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Di Permentan 89 ini kaitannya dengan perubahan Permantan nomor 37 yaitu tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan atau sayuran buah segar ke dalam wilayah republik Indonesia," paparnya.
Sedangkan Permentan 90, dia menjabarkan atas adanya perubahan Permentan nomor 18 tentang persyaratan dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran segar ke dalam negara republik Indonesia.
Ketiga aturan untuk pengetatan produk tanaman impor ini mulai berlaku pada 19 Maret 2012 mendatang. "Pengetatan ini akan dilakukan di empat pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Perak, Makassar dan pelabuhan udara Soekarno Hatta," pungkasnya. (ank)
()