Pemerintah harus fokus beri insentif UKM

Selasa, 07 Februari 2012 - 19:17 WIB
Pemerintah harus fokus...
Pemerintah harus fokus beri insentif UKM
A A A
Sindonews.com - Menanggapi usulan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk memberikan insentif ke pengusaha yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) disambut baik oleh kalangan pekerja.

"Kami menyambut baik usulan tersebut. Akan tetapi sebaiknya pemerintah lebih memprioritaskan memberikan insentif kepada perusahaan di usaha kecil dan menengah yang memang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan," ucap Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Dia menambahkan, sudah kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai dengan ketentuan, namun menurutnya hal ini agak susah dilakukan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikarenakan modal mereka yang sedikit.

Apalagi sektor UKM merupakan sektor rill yang mampu menyerap banyak pekerja. Jika pengusaha kecil ini diberikan insentif maka biaya-biaya non operasional dapat dialokasikan untuk kenaikan gaji pekerjanya.

Dirinya juga meminta pemerintah khususnya Kemenakertrans untuk memperketat pengawasan supaya pemerintah dapat melihat secara objektif pengusaha mana yang mampu membayar gaji sesuai ketentuan dan mana yang tidak.

“Pemerintah daerah itu modusnya memberikan izin yang mudah bagi pengusaha yang mau mengajukan penangguhan izin membayar upah sesuai ketentuan karena kongkalikong dengan pengusaha,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menyatakan memang sudah kewajiban pengusaha untuk membayar upah melebihi ketentuan. Akan tetapi pengusaha pun tidak menolak adanya insentif jika pemerintah memprogramkan hal tersebut.

Djiimanto menyatakan, insentif yang paling mudah diaplikasikan ialah kebijakan fiskal. “Prinsipnya bagus untuk memberikan kebijakan fiskal. Yang lain hanya karangan saja menurut saya,” lugasnya.

Djimanto menyerukan, pemerintah seharusnya membuat revisi akan upah yang sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun pemerintah harus mendorong setiap pengusaha untuk memberikan upah sesuai jabatan dan tingkatan pangkat dengan azas keadilan. “Kalau upah minimum itu sama dengan layak agak susah mencari yang layak itu berapa. Sebaiknya sistem upah disamakan dengan Jepang yang menerapkan upah rata-rata,” terangnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5421 seconds (0.1#10.140)