RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor

Rabu, 08 Februari 2012 - 09:19 WIB
RUU perdagangan dibutuhkan...
RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor
A A A
Sindonews.com – Pemerintah memandang perlu untuk segera mengajukan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perdagangan. RUU ini dibutuhkan untuk membenahi aturan dan melindungi ekspor produk Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan mengajukan RUU tentang Perdagangan kepada DPR pada 27 Februari 2012. Targetnya, RUU ini bisa segera disahkan karena akan sangat penting bagi kepentingan ekspor produk Indonesia ke luar negeri. “Kalau pembahasan internal sudah dilakukan sejak Desember 2011 silam,” kata Gita di Jakarta kemarin.

Mendag meyakini, keberadaan RUU Perdagangan ini akan membenahi masalah-masalah yang berkaitan dengan ekspor, baik yang bersangkutan dengan aturan maupun perlindungan. Salah satunya, bagaimana membenahi ekspor produk Indonesia ke Malaysia dan Singapura.

“Soalnya, setelah Malaysia dan Singapura impor dari Indonesia, mereka ekspor lagi ke negara lain,nilainya jauh lebih besar dan itu menguntungkan mereka,” tegas Gita.

Produk yang diekspor kembali oleh kedua negara tersebut kebanyakan adalah buah-buahan. Untuk itu papar Gita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan serius menyikapi penambahan nilai ekspor tersebut bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan kepolisian. “Bisa jadi ada produk ekspor yang tidak tercatat di Bea dan Cukai,” tambah Gita.

Gita juga menegaskan, masalah ini harus segera diatasi. Namun, untuk mengatasinya diperlukan kebijakan yang tepat, agar tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan Malaysia ataupun dengan Singapura.

Sementara, anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, RUU tentang Perdagangan sangat penting bagi Indonesia karena sampai saat ini Indonesia tidak memiliki undang-undang yang dapat melindungi seluruh kegiatan perdagangan.

“Makanya sering kisruh karena kepentingannya jangka pendek dan parsial, tidak ada grand design-nya. Mulai dari kasus iPad, ekspor bahan baku rotan, hingga impor sayur. Semuanya kisruh,” kata Ecky.

Ecky menjelaskan, UU Perdagangan bakal mengatur soal ekspor-impor, tata niaga, perlindungan konsumen, dan hal lain yang selama ini hanya diatur oleh peraturan menteri perdagangan (permendag).
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
37 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
50 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
10 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
14 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved