RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor

Rabu, 08 Februari 2012 - 09:19 WIB
RUU perdagangan dibutuhkan...
RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor
A A A
Sindonews.com – Pemerintah memandang perlu untuk segera mengajukan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perdagangan. RUU ini dibutuhkan untuk membenahi aturan dan melindungi ekspor produk Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan mengajukan RUU tentang Perdagangan kepada DPR pada 27 Februari 2012. Targetnya, RUU ini bisa segera disahkan karena akan sangat penting bagi kepentingan ekspor produk Indonesia ke luar negeri. “Kalau pembahasan internal sudah dilakukan sejak Desember 2011 silam,” kata Gita di Jakarta kemarin.

Mendag meyakini, keberadaan RUU Perdagangan ini akan membenahi masalah-masalah yang berkaitan dengan ekspor, baik yang bersangkutan dengan aturan maupun perlindungan. Salah satunya, bagaimana membenahi ekspor produk Indonesia ke Malaysia dan Singapura.

“Soalnya, setelah Malaysia dan Singapura impor dari Indonesia, mereka ekspor lagi ke negara lain,nilainya jauh lebih besar dan itu menguntungkan mereka,” tegas Gita.

Produk yang diekspor kembali oleh kedua negara tersebut kebanyakan adalah buah-buahan. Untuk itu papar Gita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan serius menyikapi penambahan nilai ekspor tersebut bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan kepolisian. “Bisa jadi ada produk ekspor yang tidak tercatat di Bea dan Cukai,” tambah Gita.

Gita juga menegaskan, masalah ini harus segera diatasi. Namun, untuk mengatasinya diperlukan kebijakan yang tepat, agar tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan Malaysia ataupun dengan Singapura.

Sementara, anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, RUU tentang Perdagangan sangat penting bagi Indonesia karena sampai saat ini Indonesia tidak memiliki undang-undang yang dapat melindungi seluruh kegiatan perdagangan.

“Makanya sering kisruh karena kepentingannya jangka pendek dan parsial, tidak ada grand design-nya. Mulai dari kasus iPad, ekspor bahan baku rotan, hingga impor sayur. Semuanya kisruh,” kata Ecky.

Ecky menjelaskan, UU Perdagangan bakal mengatur soal ekspor-impor, tata niaga, perlindungan konsumen, dan hal lain yang selama ini hanya diatur oleh peraturan menteri perdagangan (permendag).
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
21 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
40 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved