RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor
Rabu, 08 Februari 2012 - 09:19 WIB
RUU perdagangan dibutuhkan untuk lindungi ekspor
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah memandang perlu untuk segera mengajukan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perdagangan. RUU ini dibutuhkan untuk membenahi aturan dan melindungi ekspor produk Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan mengajukan RUU tentang Perdagangan kepada DPR pada 27 Februari 2012. Targetnya, RUU ini bisa segera disahkan karena akan sangat penting bagi kepentingan ekspor produk Indonesia ke luar negeri. “Kalau pembahasan internal sudah dilakukan sejak Desember 2011 silam,” kata Gita di Jakarta kemarin.
Mendag meyakini, keberadaan RUU Perdagangan ini akan membenahi masalah-masalah yang berkaitan dengan ekspor, baik yang bersangkutan dengan aturan maupun perlindungan. Salah satunya, bagaimana membenahi ekspor produk Indonesia ke Malaysia dan Singapura.
“Soalnya, setelah Malaysia dan Singapura impor dari Indonesia, mereka ekspor lagi ke negara lain,nilainya jauh lebih besar dan itu menguntungkan mereka,” tegas Gita.
Produk yang diekspor kembali oleh kedua negara tersebut kebanyakan adalah buah-buahan. Untuk itu papar Gita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan serius menyikapi penambahan nilai ekspor tersebut bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan kepolisian. “Bisa jadi ada produk ekspor yang tidak tercatat di Bea dan Cukai,” tambah Gita.
Gita juga menegaskan, masalah ini harus segera diatasi. Namun, untuk mengatasinya diperlukan kebijakan yang tepat, agar tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan Malaysia ataupun dengan Singapura.
Sementara, anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, RUU tentang Perdagangan sangat penting bagi Indonesia karena sampai saat ini Indonesia tidak memiliki undang-undang yang dapat melindungi seluruh kegiatan perdagangan.
“Makanya sering kisruh karena kepentingannya jangka pendek dan parsial, tidak ada grand design-nya. Mulai dari kasus iPad, ekspor bahan baku rotan, hingga impor sayur. Semuanya kisruh,” kata Ecky.
Ecky menjelaskan, UU Perdagangan bakal mengatur soal ekspor-impor, tata niaga, perlindungan konsumen, dan hal lain yang selama ini hanya diatur oleh peraturan menteri perdagangan (permendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengatakan, pemerintah akan mengajukan RUU tentang Perdagangan kepada DPR pada 27 Februari 2012. Targetnya, RUU ini bisa segera disahkan karena akan sangat penting bagi kepentingan ekspor produk Indonesia ke luar negeri. “Kalau pembahasan internal sudah dilakukan sejak Desember 2011 silam,” kata Gita di Jakarta kemarin.
Mendag meyakini, keberadaan RUU Perdagangan ini akan membenahi masalah-masalah yang berkaitan dengan ekspor, baik yang bersangkutan dengan aturan maupun perlindungan. Salah satunya, bagaimana membenahi ekspor produk Indonesia ke Malaysia dan Singapura.
“Soalnya, setelah Malaysia dan Singapura impor dari Indonesia, mereka ekspor lagi ke negara lain,nilainya jauh lebih besar dan itu menguntungkan mereka,” tegas Gita.
Produk yang diekspor kembali oleh kedua negara tersebut kebanyakan adalah buah-buahan. Untuk itu papar Gita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan serius menyikapi penambahan nilai ekspor tersebut bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan kepolisian. “Bisa jadi ada produk ekspor yang tidak tercatat di Bea dan Cukai,” tambah Gita.
Gita juga menegaskan, masalah ini harus segera diatasi. Namun, untuk mengatasinya diperlukan kebijakan yang tepat, agar tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan Malaysia ataupun dengan Singapura.
Sementara, anggota Komisi VI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, RUU tentang Perdagangan sangat penting bagi Indonesia karena sampai saat ini Indonesia tidak memiliki undang-undang yang dapat melindungi seluruh kegiatan perdagangan.
“Makanya sering kisruh karena kepentingannya jangka pendek dan parsial, tidak ada grand design-nya. Mulai dari kasus iPad, ekspor bahan baku rotan, hingga impor sayur. Semuanya kisruh,” kata Ecky.
Ecky menjelaskan, UU Perdagangan bakal mengatur soal ekspor-impor, tata niaga, perlindungan konsumen, dan hal lain yang selama ini hanya diatur oleh peraturan menteri perdagangan (permendag).
()