ESDM terbitkan beleid WK Migas konvensional

Rabu, 08 Februari 2012 - 20:27 WIB
ESDM terbitkan beleid...
ESDM terbitkan beleid WK Migas konvensional
A A A


Sindonews.com
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas (Migas) konvensional. Beleid ini diteken pada 31 Januari 2012 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo mengatakan, migas non konvensional merupakan salah satu sumber daya alam yang strategis yang cukup potensial memasok kebutuhan energi nasional, sehingga dalam rangka diversifikasi energi, migas non konvensional perlu dikembangkan secara optimal.

"Aturan ini terdiri dari 10 Bab yaitu ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan," ungkap Evita lewat keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

Dia mengatakan, definisi migas non konvensional menurut aturan ini adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti facturing.

"Wilayah kerja migas non konvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas non konvensional," katanya.

Mengenai penyiapan wilayah kerja, Evita menjelaskan diatur bahwa pengusahaan migas non konvensional dilakukan di wilayah terbuka migas non konvensional. Pengusahaan migas non konvensional ditetapkan dengan luas maksimum wilayah kerja migas non konvensional, yaitu untuk wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 3.000 km2 dan wilayah yang berada di lepas pantai (offshore) sebesar 4.500 km2.

"Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas non konvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum ditetapkannya wilayah kerja migas non konvensional, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas non konvensional menjadi wilayah kerja non konvensional," jelasnya.

Evita mengatakan, perturan menteri ini juga menyatakan bahwa KKKS yang melakukaan pengusahaan migas non konvensional, dalam melakukan kegiatannya dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Terhadap pengusahaan migas non konvensional untuk jenis gas metana batubara, wajib mengikuti ketentuan Permen ESDM No 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
21 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
33 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
49 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved