ESDM terbitkan beleid WK Migas konvensional
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas (Migas) konvensional. Beleid ini diteken pada 31 Januari 2012 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita H Legowo mengatakan, migas non konvensional merupakan salah satu sumber daya alam yang strategis yang cukup potensial memasok kebutuhan energi nasional, sehingga dalam rangka diversifikasi energi, migas non konvensional perlu dikembangkan secara optimal.
"Aturan ini terdiri dari 10 Bab yaitu ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan," ungkap Evita lewat keterangan persnya di Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Dia mengatakan, definisi migas non konvensional menurut aturan ini adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti facturing.
"Wilayah kerja migas non konvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas non konvensional," katanya.
Mengenai penyiapan wilayah kerja, Evita menjelaskan diatur bahwa pengusahaan migas non konvensional dilakukan di wilayah terbuka migas non konvensional. Pengusahaan migas non konvensional ditetapkan dengan luas maksimum wilayah kerja migas non konvensional, yaitu untuk wilayah yang berada di daratan (onshore) sebesar 3.000 km2 dan wilayah yang berada di lepas pantai (offshore) sebesar 4.500 km2.
"Menteri ESDM menetapkan wilayah kerja migas non konvensional berdasarkan usulan Dirjen Migas. Sebelum ditetapkannya wilayah kerja migas non konvensional, Menteri ESDM berkonsultasi dengan gubernur yang wilayah administrasinya meliputi wilayah kerja yang akan ditawarkan. Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah-wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya migas non konvensional menjadi wilayah kerja non konvensional," jelasnya.
Evita mengatakan, perturan menteri ini juga menyatakan bahwa KKKS yang melakukaan pengusahaan migas non konvensional, dalam melakukan kegiatannya dapat memanfaatkan data dan informasi yang dikuasai kontraktor migas atau kontraktor gas metana batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Terhadap pengusahaan migas non konvensional untuk jenis gas metana batubara, wajib mengikuti ketentuan Permen ESDM No 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara," pungkasnya. (bro)
()