Pengadaan barang & jasa KKKS capai Rp106 T

Kamis, 09 Februari 2012 - 11:05 WIB
Pengadaan barang & jasa KKKS capai Rp106 T
Pengadaan barang & jasa KKKS capai Rp106 T
A A A
Sindonews.com - Nilai pengadaan barang dan jasa oleh seluruh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) mencapai USD11,81 miliar atau sekitar Rp106 triliun.

Deputi Umum Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Widjonarko mengatakan dalam kurun waktu 2007-2011 secara konsisten terjadi peningkatan nilai pembelanjaan.

Berdasarkan data BP Migas tahun 2007 pengadaan masih sebesar USD6,6 miliar, naik menjadi USD7,97 miliar di 2008, tahun 2009 pembelanjaan sebanyak USD8,985 miliar, kemudian di tahun 2010 menjadi USD10,8 miliar.

"Pengadaan tahun-tahun mendatang akan makin meningkat mengingat adanya mega proyek andalan, seperti proyek Banyu Urip di Blok Cepu, Indonesia Deep Water di Selat Makassar, pengembangan lapangan gas Abadi di Blok Masela, hingga proyek gas Natuna Timur. Masing-masing proyek bernilai lebih dari USD2 miliar, bahkan ada yang belasan miliar dolar,” kata Widjonarko dalam keterangan persnya kepada okezone di Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Dirinya mengingatkan pengadaan barang dan jasa merupakan titik paling ujung dalam proses pembelanjaan anggaran kegiatan hulu migas, sekaligus sebagai milestone dapat dimulainya eksekusi sebuah proyek.

“Sangat menentukan ketepatan waktu penyelesaian proyek karena dua per tiga biaya operasional dibelanjakan melalui fungsi pengadaan,” ujarnya.

Widjonarko berharap adanya percepatan proses rantai pengadaan dengan tetap
mengacu paada koridor yang berlaku, sembari meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional. Oleh karena itu, dia meminta fungsi pengadaan melakukan langkah-langkah strategis untuk mencapai target blue print tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 91 persen pada tahun 2025. “Tahun ini kami targetkan komitmen TKDN sebesar 65 persen,” tegasnya.

Dirinya mengakui terjadi penurunan pencapaian komitmen TKDN dari 63,4 persen pada 2010 menjadi 60,6 persen di tahun 2011. Penurunan tersebut antara lain disebabkan perubahan tata cara perhitungan TKDN dari price basis menjadi cost basis.

Untuk meningkatkan pemberdayaan kapasitas nasional, pihaknya telah menjalin sinergi dan kerja sama dengan berbagai instansi pemerintahan dan BUMN. "BP Migas juga akan menyelenggarakan audit kepatuhan implementasi kebijakan TKDN dan realisasinya dengan melibatkan berbagai unsur, seperti BPKP, universitas, dan lembaga independen," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5411 seconds (0.1#10.140)