JK: Pembelian Bank Mutiara hanya humor belaka
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembelian eks Bank Century atau Bank Mutiara oleh sebuah perusahaan asal Singapura yaitu Yawadwipa Companies menurut Mantan Wakil Presiden Jusuf kalla hanyalah sebuah humor belaka.
"Kita kan belum tahu,itu kan humor aja," ujarnya tadi malam usai mendapatkan penghargaan People of The Year 2011 yang diberikan Harian Seputar Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
JK menambahkan, walaupun dengan pembelian tersebut kerugian negara dapat teratasi, namun kasus pidana yang kemungkinan melibatkan para petinggi negara ini harus tetap dilanjutkan.
"Kalau ada yang membeli hal tersebut memang bisa mengurangi kerugian negara tetapi walaupun begitu tentunya pidana tidak selesai dengan hal ini," jelasnya.
Dalam berita sebelumnya hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, kasus Bank Century yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun harus tetap diusut tuntas meski bank tersebut kabarnya akan diambil alih perusahaan asal negeri Singapura.
Dia juga menambahkan harus dibedakan antara investasi dengan penegakan hukum, meski bank yang kini bernama Bank Mutiara ini akan dibeli oleh salah satu perusahaan tapi dugaan kasus korupsi harus berjalan sampai tuntas.
"Antara investasi dan proses hukum berbeda, kalau ada orang yang mau apapun jelas domain aturannya ada di Bank Indonesia, tidak lantas menghentikan dugaan korupsinya. Kasus Century harus dipertanggungjawabkan kepada paripurna DPR," ungkapnya.
Taufik mengaku belum mengetahui secara detail rencana pembelian Bank Mutiara oleh Yawadwipa apakah hanya wacana atau sudah ada tindak lanjut secara legal.
Dirinya menegaskan, pembelian Bank Mutiara dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda. Pada kasus Century, rujukannya jelas pada kesimpulan rapat yang diduga merugikan uang negara.
"Dua hal yang berbeda, kalau Century rujukannya kesimpulan pada hasil rapat yang diduga merugikan uang negara, kalau ada investor di luar domain DPR. Timwas Century siap menindaklanjuti dan fokus pada dugaan uang yang merugikan negara itu," ucap Taufik.
Seperti diketahui Yawadwipa mengaku telah menyampaikan minat secara resmi kepada penasihat keuangan PT Bank Mutiara Tbk untuk mengakuisisi Bank tersebut dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Presiden Direktur Yawadwipa C Christopher Holm mengatakan, Yawadwipa siap mengakuisisi 100 persen saham Mutiara dengan harga aman yaitu sekira Rp6,7 triliun atau dengan tingkat suku bunga, yakni sekira USD750 juta. (ank)
"Kita kan belum tahu,itu kan humor aja," ujarnya tadi malam usai mendapatkan penghargaan People of The Year 2011 yang diberikan Harian Seputar Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
JK menambahkan, walaupun dengan pembelian tersebut kerugian negara dapat teratasi, namun kasus pidana yang kemungkinan melibatkan para petinggi negara ini harus tetap dilanjutkan.
"Kalau ada yang membeli hal tersebut memang bisa mengurangi kerugian negara tetapi walaupun begitu tentunya pidana tidak selesai dengan hal ini," jelasnya.
Dalam berita sebelumnya hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, kasus Bank Century yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun harus tetap diusut tuntas meski bank tersebut kabarnya akan diambil alih perusahaan asal negeri Singapura.
Dia juga menambahkan harus dibedakan antara investasi dengan penegakan hukum, meski bank yang kini bernama Bank Mutiara ini akan dibeli oleh salah satu perusahaan tapi dugaan kasus korupsi harus berjalan sampai tuntas.
"Antara investasi dan proses hukum berbeda, kalau ada orang yang mau apapun jelas domain aturannya ada di Bank Indonesia, tidak lantas menghentikan dugaan korupsinya. Kasus Century harus dipertanggungjawabkan kepada paripurna DPR," ungkapnya.
Taufik mengaku belum mengetahui secara detail rencana pembelian Bank Mutiara oleh Yawadwipa apakah hanya wacana atau sudah ada tindak lanjut secara legal.
Dirinya menegaskan, pembelian Bank Mutiara dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda. Pada kasus Century, rujukannya jelas pada kesimpulan rapat yang diduga merugikan uang negara.
"Dua hal yang berbeda, kalau Century rujukannya kesimpulan pada hasil rapat yang diduga merugikan uang negara, kalau ada investor di luar domain DPR. Timwas Century siap menindaklanjuti dan fokus pada dugaan uang yang merugikan negara itu," ucap Taufik.
Seperti diketahui Yawadwipa mengaku telah menyampaikan minat secara resmi kepada penasihat keuangan PT Bank Mutiara Tbk untuk mengakuisisi Bank tersebut dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Presiden Direktur Yawadwipa C Christopher Holm mengatakan, Yawadwipa siap mengakuisisi 100 persen saham Mutiara dengan harga aman yaitu sekira Rp6,7 triliun atau dengan tingkat suku bunga, yakni sekira USD750 juta. (ank)
()