Daerah tuntut dana bagi hasil migas dinaikkan

Kamis, 09 Februari 2012 - 17:28 WIB
Daerah tuntut dana bagi...
Daerah tuntut dana bagi hasil migas dinaikkan
A A A
Sindonews.com - Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) meminta adanya kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari dana pendapatan migas ke daerah.

Direktur Eksekutif FKDPM Mulyana Sukardi meminta supaya DBH pendapatan migas naik dua kali lipat dari DBH yang disepakati saat ini. Daerah minta supaya DBH ini naik, untuk daerah dari minyak menjadi 30 persen dan daerah dari gas sebesar 50 persen.

"Sementara dana bagi hasil dari gas bumi yang diterima pemerintah daerah sebesar 30,5 persen itu terdiri atas enam persen provinsi yang bersangkutan, 12 persen kabupaten atau kota penghasil, 12 persen dibagikan untuk kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Adapun sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. Selama ini kenyataannya daerah penghasil hanya diterima enam persen dari minyak dan 12 persen dari gas," ujar Mulyana yang ditemui di Kantor BP Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Kenaikan DBH ini, lanjut dia, untuk mengatasi dampak sosial ekonomi lingkungan. Pasalnya daerah penghasil memiliki potensi dan dampak langsung dari setiap pencemaran dan pengerusakan lingkungan. Selain meminta adanya kenaikan DBH, daerah juga meminta supaya signature bonus (biaya tanda tangan) yang diterima oleh pemerintah pusat dari lelang wilayah kerja migas.

"Selama ini pembagian dana bagi hasil tidak mencerminkan pemerataan antara pusat dan pemerintah. Dasar perhitungannya 15 persen dan 30 persen itu apa?" lanjutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang No.33 tahun 2004 itu, dana bagi hasil setelah dikurangi komponen pajak untuk minyak bumi kepada pemerintah daerah sebesar 15,5 persen dan pemerintah pusat sebesar 84,5 persen. Sementara dana bagi hasil untuk gas bumi yakni sebesar 30,5 persen untuk pemerintah daerah dan 69,5 persen untuk pemerintah pusat.

Dana bagi hasil untuk minyak bumi yang diterima pemerintah daerah sebesar 15,5 persen itu terdiri atas tiga persen dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, enam persen kabupaten atau kota penghasil, enam persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. Sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5952 seconds (0.1#10.140)