Kenaikan DBH tidak mengganggu investasi Indonesia

Kamis, 09 Februari 2012 - 17:44 WIB
Kenaikan DBH tidak mengganggu...
Kenaikan DBH tidak mengganggu investasi Indonesia
A A A


Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut Deputi Pengendali Operasi BP Migas Rudi Rubiandini, untuk menaikkan DBH ini membutuhkan revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (PKPD).

Rudi mengusulkan supaya angka presentasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi sama untuk kedua komoditas tersebut yakni 30 persen. Pasalnya, minyak dan gas keluar dari sumur yang sama dengan biaya cost recovery yang sama.

"Selain itu minyak dan gas diolahnya juga dengan alat yang sama, serta menjadi pendapatan APBN secara bersama-sama. Jadi tidak perlu dibedakan persentasenya," ujar Rudi yang ditemui di Kantor BP Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Sedangkan untuk permintaan signature bonus supaya dikelola pemerintah daerah, lanjut dia, hal tersebut agak sulit direalisasikan. Sebab, signature bonus tersebut digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan yang dilelang.

"Kami khawatir jika signature bonus diberikan ke daerah, tidak dipergunakan pemerintah daerah untuk mencari data dan informasi baru. Tentunya hal itu akan menyulitkan investor yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu posisi lapangan baru tidak selalu berada di kabupaten yang sama sehingga pemerintah pusatlah yang memanfaatkan signature bonus tersebut," katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mengatakan, BP Migas mendorong peran daerah untuk jatah participating interest (PI) ini, Pertamina bersama dengan daerah bisa mengembangkan sumur-sumur yang sudah tidak lagi ekonomis.

"Kami juga akan melakukan tender pengadaan barang di daerah. Untuk tender pengadaan daerah ini hanya tender pengadaan barang yang jumlahnya tidak besar. Belum ada batasannya, mungkin untuk pengadaan barang sebesar Rp2-5 miliar bisa dilakukan di daerah. Sedangkan untuk yang besar-besar tetap di pusat," kata Gde. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
4 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved