Kenaikan DBH tidak mengganggu investasi Indonesia

Kamis, 09 Februari 2012 - 17:44 WIB
Kenaikan DBH tidak mengganggu...
Kenaikan DBH tidak mengganggu investasi Indonesia
A A A


Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut Deputi Pengendali Operasi BP Migas Rudi Rubiandini, untuk menaikkan DBH ini membutuhkan revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah (PKPD).

Rudi mengusulkan supaya angka presentasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi sama untuk kedua komoditas tersebut yakni 30 persen. Pasalnya, minyak dan gas keluar dari sumur yang sama dengan biaya cost recovery yang sama.

"Selain itu minyak dan gas diolahnya juga dengan alat yang sama, serta menjadi pendapatan APBN secara bersama-sama. Jadi tidak perlu dibedakan persentasenya," ujar Rudi yang ditemui di Kantor BP Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Sedangkan untuk permintaan signature bonus supaya dikelola pemerintah daerah, lanjut dia, hal tersebut agak sulit direalisasikan. Sebab, signature bonus tersebut digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan yang dilelang.

"Kami khawatir jika signature bonus diberikan ke daerah, tidak dipergunakan pemerintah daerah untuk mencari data dan informasi baru. Tentunya hal itu akan menyulitkan investor yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu posisi lapangan baru tidak selalu berada di kabupaten yang sama sehingga pemerintah pusatlah yang memanfaatkan signature bonus tersebut," katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mengatakan, BP Migas mendorong peran daerah untuk jatah participating interest (PI) ini, Pertamina bersama dengan daerah bisa mengembangkan sumur-sumur yang sudah tidak lagi ekonomis.

"Kami juga akan melakukan tender pengadaan barang di daerah. Untuk tender pengadaan daerah ini hanya tender pengadaan barang yang jumlahnya tidak besar. Belum ada batasannya, mungkin untuk pengadaan barang sebesar Rp2-5 miliar bisa dilakukan di daerah. Sedangkan untuk yang besar-besar tetap di pusat," kata Gde. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)