Makanan tanpa label kesehatan marak beredar
A
A
A
Sindnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun meminta Dinas Kesehatan dan intansi terkait untuk menertibkan peredaran makanan industri rumah tangga (IRT) yang tidak mencantumkan label kesehatan.
Anggota DPRD Simalungun, Chairul Anwar mengatakan, dari pengamatan yang dilakukannya, banyak makanan IRT, seperti keripik atau kerupuk dalam kemasan dan minuman kemasan gelas yang beredar dipasaran tidak disertai label kesehatan dari Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun. Hal itu membuat keraguan, apakah makanan tersebut aman atau tidak untuk dikonsumsi.
“Peredaran makanan IRT perlu mendapat pengawasan dan penertiban dari Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, sehingga masyarakat mengetahui makanan tersebut aman bagi kesehatan,” ujar politisi PPP itu.
Dia menambahkan, pencantuman label kesehatan dari Dinas Kesehatan pada kemasan makanan IRT sangat diperlukan. Hal itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa makanan yang diproduksi sudah melalui pengawasan instansi pemerintah yang berwenang sehingga aman bagi kesehatan untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun melalui Kabag Humas Andreas M Simamora mengatakan, seharusnya makanan dalam kemasan produksi IRT sebelum dijual sudah menjalani pengawasan kesehatan dan mendapat label atau kode bahwa ia telah melalui pengawasan kesehatan. (ank)
Anggota DPRD Simalungun, Chairul Anwar mengatakan, dari pengamatan yang dilakukannya, banyak makanan IRT, seperti keripik atau kerupuk dalam kemasan dan minuman kemasan gelas yang beredar dipasaran tidak disertai label kesehatan dari Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun. Hal itu membuat keraguan, apakah makanan tersebut aman atau tidak untuk dikonsumsi.
“Peredaran makanan IRT perlu mendapat pengawasan dan penertiban dari Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, sehingga masyarakat mengetahui makanan tersebut aman bagi kesehatan,” ujar politisi PPP itu.
Dia menambahkan, pencantuman label kesehatan dari Dinas Kesehatan pada kemasan makanan IRT sangat diperlukan. Hal itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa makanan yang diproduksi sudah melalui pengawasan instansi pemerintah yang berwenang sehingga aman bagi kesehatan untuk dikonsumsi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun melalui Kabag Humas Andreas M Simamora mengatakan, seharusnya makanan dalam kemasan produksi IRT sebelum dijual sudah menjalani pengawasan kesehatan dan mendapat label atau kode bahwa ia telah melalui pengawasan kesehatan. (ank)
()