Pemprov DKI bakal tertibkan gerai 7 Eleven

Jum'at, 10 Februari 2012 - 17:02 WIB
Pemprov DKI bakal tertibkan...
Pemprov DKI bakal tertibkan gerai 7 Eleven
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan mengevaluasi keberadaan dan penataan terhadap Restoran 7 Eleven (Sevel) yang menjamur di Ibu Kota. Anak gaul di Jakarta pun terancam kehilangan tempat "nongkrong"

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Adiantara mengatakan, Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai 7 Eleven. "Dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap," ujar Adi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Adi juga mengatakan, dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan 7 Eleven di DKI Jakarta, adalah untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market.

Salah satu isi pokok Ingub tersebut, jelas Adi, yaitu Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.

"Memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha restoran dengan mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah atau unit perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, Disparbud juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang tidak memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan.

"Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi.

"Disparbud juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan," lanjutnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
7 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
19 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
33 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
44 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved