Pemprov DKI bakal tertibkan gerai 7 Eleven
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan mengevaluasi keberadaan dan penataan terhadap Restoran 7 Eleven (Sevel) yang menjamur di Ibu Kota. Anak gaul di Jakarta pun terancam kehilangan tempat "nongkrong"
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Adiantara mengatakan, Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai 7 Eleven. "Dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap," ujar Adi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Adi juga mengatakan, dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan 7 Eleven di DKI Jakarta, adalah untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market.
Salah satu isi pokok Ingub tersebut, jelas Adi, yaitu Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.
"Memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha restoran dengan mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah atau unit perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, Disparbud juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang tidak memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan.
"Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi.
"Disparbud juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan," lanjutnya.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Adiantara mengatakan, Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai 7 Eleven. "Dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap," ujar Adi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Adi juga mengatakan, dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket dan 7 Eleven di DKI Jakarta, adalah untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha mini market.
Salah satu isi pokok Ingub tersebut, jelas Adi, yaitu Disparbud DKI Jakarta diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.
"Memproses perizinan 7 Eleven yang lokasinya sesuai peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha restoran dengan mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah atau unit perangkat daerah," jelasnya.
Selain itu, Disparbud juga diminta memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang tidak memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang dilakukan.
"Itupun, kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud ada pemilik usaha Sevel yang melakukan pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi.
"Disparbud juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan," lanjutnya.
()