Mayoritas nasabah bank diam saat merugi
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 96 persen nasabah mendiamkan kerugian perbankan yang dialaminya dan hanya empat persen saja yang mengadukannya. Kebanyakan dari mereka umumnya mengunakan jalur pengadilan sebagai jalur resolusi jika nantinya terjadi sengketa baik nasabah maupun bank.
"Padahal jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru tidak menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono saat mengungkapkan hasil penelitian tentang Mediasi Perbankan terkait dengan Desertasi yang akan dipertahankan dalam ujian doktoral, di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/2/2012).
Menurut kandidat doktor mediasi perbankan ini, persengketaan perbankan mestinya tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan, tetapi memakai jalur mediasi perbankan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/I/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan.
Lebih lanjut Pujiyono mengatakan, sejak didirikan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) 2006-2011, lembaga DIMP baru menerima 1239 kasus sengketa perbankan antara nasabah dan bank.
Sejauh ini, menurut Pujiyono, masih terjadi keengganan antara kedua belah pihak terutama dari pihak nasabah untuk mengadukan kerugian sehingga menjadi sengketa dengan memanfaatkan lembaga mediasi.
"Padahal dengan memanfaatkan lembaga mediasi, kedua belah pihak akan memperoleh kesepakatan yang lebih adil, memuaskan, cepat dan biayanya lebih murah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pujiyono menyayangkan di dalam perjanjian antara bank dan nasabah umumnya tidak mencantumkan penyelesaian sengketa secara mediasi tetapi hanya melalui jalur pengadilan. (ank)
"Padahal jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru tidak menguntungkan baik bagi nasabah maupun bank," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Pujiyono saat mengungkapkan hasil penelitian tentang Mediasi Perbankan terkait dengan Desertasi yang akan dipertahankan dalam ujian doktoral, di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/2/2012).
Menurut kandidat doktor mediasi perbankan ini, persengketaan perbankan mestinya tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan, tetapi memakai jalur mediasi perbankan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/I/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan.
Lebih lanjut Pujiyono mengatakan, sejak didirikan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) 2006-2011, lembaga DIMP baru menerima 1239 kasus sengketa perbankan antara nasabah dan bank.
Sejauh ini, menurut Pujiyono, masih terjadi keengganan antara kedua belah pihak terutama dari pihak nasabah untuk mengadukan kerugian sehingga menjadi sengketa dengan memanfaatkan lembaga mediasi.
"Padahal dengan memanfaatkan lembaga mediasi, kedua belah pihak akan memperoleh kesepakatan yang lebih adil, memuaskan, cepat dan biayanya lebih murah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pujiyono menyayangkan di dalam perjanjian antara bank dan nasabah umumnya tidak mencantumkan penyelesaian sengketa secara mediasi tetapi hanya melalui jalur pengadilan. (ank)
()