Buruh DKI ingin UMSP naik 30%
Selasa, 14 Februari 2012 - 14:36 WIB
Buruh DKI ingin UMSP naik 30%
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan buruh kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo segera mencabut Pergub No 13 tahun 2012 tertanggal 8 Februari 2012 dan menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang baru dengan angka minimal sama dengan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi.
"UMSP DKI seharusnya lebih tinggi dari UMSK daerah penyangga seperti Bekasi, minimal sama lah dengan di Bekasi," ucap Baris Silitonga, salah satu kordinator lapangan dari forum buruh DKI Jakarta kepada Sindonews, Selasa (14/2/2012).
Ia menambahkan, angka UMSK daerah penyangga DKI Jakarta seperti Kabupaten Bekasi yang signifikan merupakan justifikasi yang kuat bagi Gubernur DKI untuk tidak ragu menetapkan UMSP DKI Jakarta tahun 2012 minimal 30 persen.
"Angka kenaikan UMSP yang rata-rata hanya naik 15 persen dari nilai UMP sesungguhnya angka yang jauh dari angka UMSP yang layak karena pertumbuhan produksi industri sektoral rata-rata mengalami kenaikan sebesar 30 persen," tambahnya.
Ditambahkannya, konsepsi dasar penetapan UMSP yang berdasar pada upah yang realistis yang berlaku pada umumnya didaerah tertentu dengan melihat upah daerah penyangga dan perkembangan perekonomian merupakan ketetapan yang harus mengakomodasi kepentingan yang lebih luas yaitu kebutuhan buruh.
Sejauh ini telah ditetapkan UMK sektoral Kabupaten Bekasi yang notabene industri disana adalah sama dengan industri di DKI Jakarta dengan angka yang signifikan seperti UMSK kelompok I sebesar Rp1.849.000 atau 30 persen dari UMK-nya. UMSK kelompok II sebesar Rp1.715.000 atau 25 persen dari UMK-nya.
"Kami meminta Gubernur dan Kadisnaker DKI Jakarta mundur apabila menetapkan UMSP dibawah angka pertumbuhan produksi industri karena dengan UMSP tersebut, pekerja yang memiliki kemampuan yang telah memberikan kontribusinya terhadap pertumbuhan produksi industri tak mendapatkan haknya dengan layak. Dan hal ini semata-mata disebabkan karena unsur ketetapan Gubernur dan jajarannya yang tak pro buruh," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan agar memasukkan perusahaan sektor logam yang tertunda dan sektor ritel (swalayan) yang sudah disepakati dalam rapat dewan Pengupahan DKI 25 Januari 2012 dan harus masuk kedalam UMSP 2012.
"Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Yakni melakukan mogok kerja massal dan menginap dalam tenda keprihatinan di depan Balai Kota DKI," tuturnya.
Terkait tuntutan tersebut Kadisnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar menyampaikan, hingga saat ini sektor ritel sedang dibahas.
"Mereka (buruh) pertama minta sektor ritel dimasukkan. Direvisi Pergub 13 2012 karena ada sektor yang ingin disamakan dengan daerah penyangga," ungkapnya.
Ia pun mengaku tidak adanya anggaran pada awal tahun sehingga baru mengajukan dana ritel ke Sekretaris Daerah (Sekda). Lebih lanjut ia menyampaikan, hal kedua yakni masalah pembatalan pergub 13 2012 UMSP, silahkan mengajukan surat ke Gubernur.
"Menurut saya UMSP permasalahan dihasilkan pengusaha dan pekerja di automotif. Sudah final, menurut saya. Bukan putusan saya. Saya hanya rekomendasi," tuturnya. (ank)
"UMSP DKI seharusnya lebih tinggi dari UMSK daerah penyangga seperti Bekasi, minimal sama lah dengan di Bekasi," ucap Baris Silitonga, salah satu kordinator lapangan dari forum buruh DKI Jakarta kepada Sindonews, Selasa (14/2/2012).
Ia menambahkan, angka UMSK daerah penyangga DKI Jakarta seperti Kabupaten Bekasi yang signifikan merupakan justifikasi yang kuat bagi Gubernur DKI untuk tidak ragu menetapkan UMSP DKI Jakarta tahun 2012 minimal 30 persen.
"Angka kenaikan UMSP yang rata-rata hanya naik 15 persen dari nilai UMP sesungguhnya angka yang jauh dari angka UMSP yang layak karena pertumbuhan produksi industri sektoral rata-rata mengalami kenaikan sebesar 30 persen," tambahnya.
Ditambahkannya, konsepsi dasar penetapan UMSP yang berdasar pada upah yang realistis yang berlaku pada umumnya didaerah tertentu dengan melihat upah daerah penyangga dan perkembangan perekonomian merupakan ketetapan yang harus mengakomodasi kepentingan yang lebih luas yaitu kebutuhan buruh.
Sejauh ini telah ditetapkan UMK sektoral Kabupaten Bekasi yang notabene industri disana adalah sama dengan industri di DKI Jakarta dengan angka yang signifikan seperti UMSK kelompok I sebesar Rp1.849.000 atau 30 persen dari UMK-nya. UMSK kelompok II sebesar Rp1.715.000 atau 25 persen dari UMK-nya.
"Kami meminta Gubernur dan Kadisnaker DKI Jakarta mundur apabila menetapkan UMSP dibawah angka pertumbuhan produksi industri karena dengan UMSP tersebut, pekerja yang memiliki kemampuan yang telah memberikan kontribusinya terhadap pertumbuhan produksi industri tak mendapatkan haknya dengan layak. Dan hal ini semata-mata disebabkan karena unsur ketetapan Gubernur dan jajarannya yang tak pro buruh," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan agar memasukkan perusahaan sektor logam yang tertunda dan sektor ritel (swalayan) yang sudah disepakati dalam rapat dewan Pengupahan DKI 25 Januari 2012 dan harus masuk kedalam UMSP 2012.
"Apabila tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar. Yakni melakukan mogok kerja massal dan menginap dalam tenda keprihatinan di depan Balai Kota DKI," tuturnya.
Terkait tuntutan tersebut Kadisnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar menyampaikan, hingga saat ini sektor ritel sedang dibahas.
"Mereka (buruh) pertama minta sektor ritel dimasukkan. Direvisi Pergub 13 2012 karena ada sektor yang ingin disamakan dengan daerah penyangga," ungkapnya.
Ia pun mengaku tidak adanya anggaran pada awal tahun sehingga baru mengajukan dana ritel ke Sekretaris Daerah (Sekda). Lebih lanjut ia menyampaikan, hal kedua yakni masalah pembatalan pergub 13 2012 UMSP, silahkan mengajukan surat ke Gubernur.
"Menurut saya UMSP permasalahan dihasilkan pengusaha dan pekerja di automotif. Sudah final, menurut saya. Bukan putusan saya. Saya hanya rekomendasi," tuturnya. (ank)
()