42 7-Eleven bakal dievaluasi Disparbud DKI
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mengatakan akan menindak tegas terhadap seluruh supermarket berlabel 7 Eleven atau biasa dikenal sevel jika menyalahi izin.
"Kita akan menindak tegas terhadap semua 7-Eleven atau biasa dikenal sevel, terutama kepada 42 gerai yang diketahui belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atau tempat usahanya yang berlokasi di bukan pada peruntukan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ucap Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budiman di Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Dikatakannya, jika dalam evaluasi tersebut, 7-Eleven memang belum memiliki izin, pihaknya akan melihat peruntukkannya. "Apakah sudah sesuai atau belum? Jika ternyata melanggar, akan kita tutup atau relokasi," tambahnya.
Dikatakannya, sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2012 tentang Penataan Minimarket dan 7-Eleven, pihaknya mendapat tugas melakukan evaluasi terhadap izin-izin gerai Sevel. "Namun, kami hanya dibatasi pada gerai-gerai milik Sevel saja," tuturnya.
Soal izin minimarket, lanjut dia, itu adalah urusan dari Walikota setempat. Akan tetapi ia mengakui pihaknya memang mengeluarkan izin Kafetaria terhadap 15 gerai Sevel lainnya.
"Kita semua sudah melihat, ini ada fenomena bisnis satu atap. Ada jasa makanan dan minuman. Nanti yang 42 itu akan kita evaluasi dan coba diklasifikasi soal peruntukan lahannya," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov jika akan melakukan perubahan atau penambahan izin terhadap gerai-gerai Sevel. "Dalam evaluasi itu diharapkan dengan izin minimarket silahkan saja," pungkasnya. (ank)
"Kita akan menindak tegas terhadap semua 7-Eleven atau biasa dikenal sevel, terutama kepada 42 gerai yang diketahui belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, atau tempat usahanya yang berlokasi di bukan pada peruntukan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," ucap Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budiman di Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Dikatakannya, jika dalam evaluasi tersebut, 7-Eleven memang belum memiliki izin, pihaknya akan melihat peruntukkannya. "Apakah sudah sesuai atau belum? Jika ternyata melanggar, akan kita tutup atau relokasi," tambahnya.
Dikatakannya, sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2012 tentang Penataan Minimarket dan 7-Eleven, pihaknya mendapat tugas melakukan evaluasi terhadap izin-izin gerai Sevel. "Namun, kami hanya dibatasi pada gerai-gerai milik Sevel saja," tuturnya.
Soal izin minimarket, lanjut dia, itu adalah urusan dari Walikota setempat. Akan tetapi ia mengakui pihaknya memang mengeluarkan izin Kafetaria terhadap 15 gerai Sevel lainnya.
"Kita semua sudah melihat, ini ada fenomena bisnis satu atap. Ada jasa makanan dan minuman. Nanti yang 42 itu akan kita evaluasi dan coba diklasifikasi soal peruntukan lahannya," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov jika akan melakukan perubahan atau penambahan izin terhadap gerai-gerai Sevel. "Dalam evaluasi itu diharapkan dengan izin minimarket silahkan saja," pungkasnya. (ank)
()