Perpres 15/2012 kategorikan konsumen premium

Rabu, 15 Februari 2012 - 13:23 WIB
Perpres 15/2012 kategorikan konsumen premium
Perpres 15/2012 kategorikan konsumen premium
A A A


Sindonews.com - Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, diatur mengenai konsumen pengguna BBM tertentu yang terdiri dari minyak tanah, premium, dan solar.

Seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, Rabu (15/2/2012), untuk bensin RON 88 (premium), konsumen penggunanya dibagi lima, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan bensin RON 88 adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin RON 88 untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Untuk usaha perikanan, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

Sementara untuk usaha pertanian, konsumen penggunanya adalah petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare. Peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

Transportasi pengguna bensin RON 88 adalah kendaraan bermotor milik pemerintah/swasta, kendaraan bermotor pribadi roda 4, sepeda motor, tranportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan menggunakan pelat kuning.

Selain itu, semua jenis ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran serta transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk pelayanan umum, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3044 seconds (0.1#10.140)