Perpres 15/2012 kategorikan konsumen premium

Rabu, 15 Februari 2012 - 13:23 WIB
Perpres 15/2012 kategorikan...
Perpres 15/2012 kategorikan konsumen premium
A A A


Sindonews.com - Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, diatur mengenai konsumen pengguna BBM tertentu yang terdiri dari minyak tanah, premium, dan solar.

Seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, Rabu (15/2/2012), untuk bensin RON 88 (premium), konsumen penggunanya dibagi lima, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan bensin RON 88 adalah mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin RON 88 untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Untuk usaha perikanan, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

Sementara untuk usaha pertanian, konsumen penggunanya adalah petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare. Peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

Transportasi pengguna bensin RON 88 adalah kendaraan bermotor milik pemerintah/swasta, kendaraan bermotor pribadi roda 4, sepeda motor, tranportasi darat untuk kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan menggunakan pelat kuning.

Selain itu, semua jenis ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran serta transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di sungai, danau, dan penyeberangan.

Untuk pelayanan umum, konsumen pengguna bensin RON 88 adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
3 jam yang lalu
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
3 jam yang lalu
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
3 jam yang lalu
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
4 jam yang lalu
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
4 jam yang lalu
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
4 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved