Pemerintah terlalu paksakan pembatasan BBM
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah terlalu memaksakan kehendak untuk menetapkan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per 1 April karena terlalu "ribet" untuk diterapkan saat ini.
"Dari dulu saya tidak pernah setuju karena hal tersebut salah sehingga tidak boleh diterapkan. Bahkan ada UU nya maka pembatasan harus dikuburkan, pembatasan menyebabkan masyarakat digiring ke pertamax sehingga nanti akan menjadi tergantung minyak impor dimana butuh pengawasan yang ribet," ujar Pengamat Perminyakan Kurtubi yang dihubungi wartawan di Jakarta Rabu (15/2/2012).
Dia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak jelas dimana akan menimbulkan masalah baru, karena tidak ada Perpres bisa membatalkan UU. "UU nya dibuat dulu. Opsi pembatasan aja dihilangkan," ungkapnya.
Menurutnya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran BBM bersubsidi masih kurang tegas karena ada peluang untuk menaikkan harga dan ada pembatasan. "Tapi kenaikan harga itu butuh UU APBNP, hal tersebut tidak bisa diatur dalam Perpres," tegasnya.
Kurtubi melanjutkan rencana kenaikan harga tidak bisa dipakai di dalam Perpres seharusnya Undang-undang dulu baru keluarkan Perpres. "Kalau UU sudah jadi baru keluarkan Perpres. Hirarki perundangannya itu harus diperhatikan," lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kenaikan harga tidak akan berlaku bila tidak menggunakan skema APBN-P, jika dipaksakan akan ada penggulingan presiden. "Tak bisa berlaku kalau APBN-P tidak dirubah, jika pemerintah memaksakan kehendaknya menaikkan harga ada resiko impeachment," pungkasnya. (ank)
"Dari dulu saya tidak pernah setuju karena hal tersebut salah sehingga tidak boleh diterapkan. Bahkan ada UU nya maka pembatasan harus dikuburkan, pembatasan menyebabkan masyarakat digiring ke pertamax sehingga nanti akan menjadi tergantung minyak impor dimana butuh pengawasan yang ribet," ujar Pengamat Perminyakan Kurtubi yang dihubungi wartawan di Jakarta Rabu (15/2/2012).
Dia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak jelas dimana akan menimbulkan masalah baru, karena tidak ada Perpres bisa membatalkan UU. "UU nya dibuat dulu. Opsi pembatasan aja dihilangkan," ungkapnya.
Menurutnya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran BBM bersubsidi masih kurang tegas karena ada peluang untuk menaikkan harga dan ada pembatasan. "Tapi kenaikan harga itu butuh UU APBNP, hal tersebut tidak bisa diatur dalam Perpres," tegasnya.
Kurtubi melanjutkan rencana kenaikan harga tidak bisa dipakai di dalam Perpres seharusnya Undang-undang dulu baru keluarkan Perpres. "Kalau UU sudah jadi baru keluarkan Perpres. Hirarki perundangannya itu harus diperhatikan," lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan kenaikan harga tidak akan berlaku bila tidak menggunakan skema APBN-P, jika dipaksakan akan ada penggulingan presiden. "Tak bisa berlaku kalau APBN-P tidak dirubah, jika pemerintah memaksakan kehendaknya menaikkan harga ada resiko impeachment," pungkasnya. (ank)
()