BI belum selesai bahas besaran DP kredit kendaraaan
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) belum bisa menetapkan besaran Loan to Value (LTV) atau Down Payment (DP) atau uang muka bagi kredit kendaraan bermotor. Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, keputusan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik bersama dengan keputusan Bapepam-LK.
"Kita lapor dulu lah ke bos kita masing-masing nanti mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang pastinya juga kan," ungkap Muliaman di Hotel Santika Premier, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Muliaman mengaku bahwa pihak BI telah melakukan rapat bersama pihak yang terkait agar mendapatkan angka yang pas dalam penentuannya. "Karena kita masih terus rapat dengan Bapepam tujuannya sih ingin diumumkan bareng-bareng. Cuma belum ketemu tanggalnya dan angkanya juga bisa dikeluarkan yang pasti bervariasi dan sesuai dengan yang semestinya," pungkasnya.
Sebelumnya, BI memang terus mengkaji aturan mengenai aturan LTV kredit di sektor konsumsi, khususnya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya bubble kredit KKB, khususnya di microfinance.
"Yang perlu kita lakukan adalah mengatur pemberian kredit ke sektor itu ada aturannya dalam LTV. Kita sedang bicarakan itu dengan Bapepam-LK untuk membuat peraturan yang jelas," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution.
Menurut Darmin, saat ini, pertumbuhan kredit di sektor KKB masih dalam kondisi yang wajar dan belum terlalu dikhawatirkan karena menyebabkan bubble, meski ada beberapa orang yang mengatakan pertumbuhan kredit ke sektor tersebut sudah masuk lampu kuning.
"Saya bilang ada beberapa bidang yang memang kreditnya sudah cepat. Yang perlu kita lakukan sekarang ini memperjelas aturan main LTV-nya tetapi bukan hanya bank tetapi juga multifinance supaya tidak ada arbitrasi di pasar. Jadi enggak dapat dari bank, ambil dari sana nanti tahu-tahu kebablasan jadi terlalu banyak," tambah Darmin.
Darmin mencotohkan LTV yang diberikan perbankan sekira 70 persen sehingga DP yang diberikan kepada konsumen 30 persen dari harga jual barang. Sistem di microfinance, menurutnya lebih rendah.
"Tapi di beberapa perusahaan multifinance ada yang LTV-nya lebih rendah. Kita ingin supaya aturannya diperketat sehingga LTV di multifinance bisa sama dengan yang di bank," tandas Darmin.
"Kita lapor dulu lah ke bos kita masing-masing nanti mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang pastinya juga kan," ungkap Muliaman di Hotel Santika Premier, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Muliaman mengaku bahwa pihak BI telah melakukan rapat bersama pihak yang terkait agar mendapatkan angka yang pas dalam penentuannya. "Karena kita masih terus rapat dengan Bapepam tujuannya sih ingin diumumkan bareng-bareng. Cuma belum ketemu tanggalnya dan angkanya juga bisa dikeluarkan yang pasti bervariasi dan sesuai dengan yang semestinya," pungkasnya.
Sebelumnya, BI memang terus mengkaji aturan mengenai aturan LTV kredit di sektor konsumsi, khususnya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya bubble kredit KKB, khususnya di microfinance.
"Yang perlu kita lakukan adalah mengatur pemberian kredit ke sektor itu ada aturannya dalam LTV. Kita sedang bicarakan itu dengan Bapepam-LK untuk membuat peraturan yang jelas," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution.
Menurut Darmin, saat ini, pertumbuhan kredit di sektor KKB masih dalam kondisi yang wajar dan belum terlalu dikhawatirkan karena menyebabkan bubble, meski ada beberapa orang yang mengatakan pertumbuhan kredit ke sektor tersebut sudah masuk lampu kuning.
"Saya bilang ada beberapa bidang yang memang kreditnya sudah cepat. Yang perlu kita lakukan sekarang ini memperjelas aturan main LTV-nya tetapi bukan hanya bank tetapi juga multifinance supaya tidak ada arbitrasi di pasar. Jadi enggak dapat dari bank, ambil dari sana nanti tahu-tahu kebablasan jadi terlalu banyak," tambah Darmin.
Darmin mencotohkan LTV yang diberikan perbankan sekira 70 persen sehingga DP yang diberikan kepada konsumen 30 persen dari harga jual barang. Sistem di microfinance, menurutnya lebih rendah.
"Tapi di beberapa perusahaan multifinance ada yang LTV-nya lebih rendah. Kita ingin supaya aturannya diperketat sehingga LTV di multifinance bisa sama dengan yang di bank," tandas Darmin.
()