BI belum selesai bahas besaran DP kredit kendaraaan

Rabu, 15 Februari 2012 - 19:07 WIB
BI belum selesai bahas...
BI belum selesai bahas besaran DP kredit kendaraaan
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) belum bisa menetapkan besaran Loan to Value (LTV) atau Down Payment (DP) atau uang muka bagi kredit kendaraan bermotor. Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, keputusan tersebut nantinya akan disampaikan ke publik bersama dengan keputusan Bapepam-LK.

"Kita lapor dulu lah ke bos kita masing-masing nanti mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang pastinya juga kan," ungkap Muliaman di Hotel Santika Premier, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Muliaman mengaku bahwa pihak BI telah melakukan rapat bersama pihak yang terkait agar mendapatkan angka yang pas dalam penentuannya. "Karena kita masih terus rapat dengan Bapepam tujuannya sih ingin diumumkan bareng-bareng. Cuma belum ketemu tanggalnya dan angkanya juga bisa dikeluarkan yang pasti bervariasi dan sesuai dengan yang semestinya," pungkasnya.

Sebelumnya, BI memang terus mengkaji aturan mengenai aturan LTV kredit di sektor konsumsi, khususnya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya bubble kredit KKB, khususnya di microfinance.

"Yang perlu kita lakukan adalah mengatur pemberian kredit ke sektor itu ada aturannya dalam LTV. Kita sedang bicarakan itu dengan Bapepam-LK untuk membuat peraturan yang jelas," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution.

Menurut Darmin, saat ini, pertumbuhan kredit di sektor KKB masih dalam kondisi yang wajar dan belum terlalu dikhawatirkan karena menyebabkan bubble, meski ada beberapa orang yang mengatakan pertumbuhan kredit ke sektor tersebut sudah masuk lampu kuning.

"Saya bilang ada beberapa bidang yang memang kreditnya sudah cepat. Yang perlu kita lakukan sekarang ini memperjelas aturan main LTV-nya tetapi bukan hanya bank tetapi juga multifinance supaya tidak ada arbitrasi di pasar. Jadi enggak dapat dari bank, ambil dari sana nanti tahu-tahu kebablasan jadi terlalu banyak," tambah Darmin.

Darmin mencotohkan LTV yang diberikan perbankan sekira 70 persen sehingga DP yang diberikan kepada konsumen 30 persen dari harga jual barang. Sistem di microfinance, menurutnya lebih rendah.

"Tapi di beberapa perusahaan multifinance ada yang LTV-nya lebih rendah. Kita ingin supaya aturannya diperketat sehingga LTV di multifinance bisa sama dengan yang di bank," tandas Darmin.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
10 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved