Pengembang diminta bangun rumah harga terjangkau
A
A
A
Sindonews.com - Pengembang properti identik dengan pembangunan properti sektor residensial dengan kategori mewah sehingga banyak yang merasa para pengembang tidak ada yang mau membangun rumah bertipe mungil dengan harga terjangkau.
Namun, anggapan itu berusaha ditepis oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) provinsi Riau yang telah membangun 3.036 unit rumah tipe 36 di Kabupaten Kampar, Riau.
Hal tersebut pun diakui oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Menurutnya, pengembang perumahan di Indonesia sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36 dengan harga yang terjangkau dan murah.
"Dengan demikian, masyarakat miskin yang saat ini belum memiliki rumah dapat terbantu untuk memiliki rumah yang layak huni. Pengembang perumahan bisa membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp70 juta," kata Djan Faridz, seperti yang dilansir dari laman Kemenpera, Kamis (16/2/2012).
Jadi, menurutnya, tidak benar kalau ada pengembang mengatakan tidak bisa membangun tipe 36. Dia juga menyampaikan, pernyataan tersebut terkait adanya gugatan Apersi yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2.
"Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Januari lalu. Tuntutan ke MK dari Apersi yang menyatakan rumah tipe 36 tidak mungkin dibangun dengan harga Rp 70 juta," jelasnya.
Namun, Djan Faridz melanjutkan, instansinya punya jawaban atas gugatan tersebut. "Daripada berdebat akan saya buktikan bahwa Kemenpera sanggup bikin rumah tipe 36 serta harga yang terjangkau yakni dengan harga tanah Rp200 ribu per meter," imbuh politisi Nahdatul Ulama (NU) tersebut.
Dirinya telah melihat sendiri adanya pembangunan rumah 36 sebanyak 3.039 unit yang dibangun oleh anggota DPD Apersi Provinsi Riau. Menpera bahkan meresmikan serta mendukung pembangunan perumahan Apersi di daerah karena harga tanah di daerah masih sangat murah.
"Sewaktu saya meresmikan rumah tipe 36 yang dibangun anggota DPD Apersi Provinsi Riau dan seluruh rumah yang mereka bangun tipe 36. Saat saya tanya berapa harga tanah satu meternya di Pekanbaru mereka bilang per meter masih cukup murah. Jadi kalau dibilang tidak bisa membangun tipe 36 menurut saya jawabannya salah," tandasnya.
Menurut Djan Faridz, Apersi perlu melakukan koordinasi lebih intensif agar kebijakan yang dikeluarkan di pusat dapat dilaksanakan di daerah. Namun demikian, Kemenpera juga mendukung pembangunan perumahan di daerah yang dilaksanakan oleh para pengembang.
"Semua masalah perumahan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh kita bersama khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan. Kami mendukung para pengembang yang telah membangun perumahan bagi masyarakat miskin baik di pusat maupun di daerah," pungkas Djan Faridz. (ank)
Namun, anggapan itu berusaha ditepis oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) provinsi Riau yang telah membangun 3.036 unit rumah tipe 36 di Kabupaten Kampar, Riau.
Hal tersebut pun diakui oleh Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz. Menurutnya, pengembang perumahan di Indonesia sebenarnya dapat membangun rumah tipe 36 dengan harga yang terjangkau dan murah.
"Dengan demikian, masyarakat miskin yang saat ini belum memiliki rumah dapat terbantu untuk memiliki rumah yang layak huni. Pengembang perumahan bisa membangun rumah tipe 36 dengan harga Rp70 juta," kata Djan Faridz, seperti yang dilansir dari laman Kemenpera, Kamis (16/2/2012).
Jadi, menurutnya, tidak benar kalau ada pengembang mengatakan tidak bisa membangun tipe 36. Dia juga menyampaikan, pernyataan tersebut terkait adanya gugatan Apersi yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya pada Pasal 22 ayat 3 terkait aturan pembatasan luasan rumah sejahtera tapak tipe 36 m2.
"Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan gugatan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Januari lalu. Tuntutan ke MK dari Apersi yang menyatakan rumah tipe 36 tidak mungkin dibangun dengan harga Rp 70 juta," jelasnya.
Namun, Djan Faridz melanjutkan, instansinya punya jawaban atas gugatan tersebut. "Daripada berdebat akan saya buktikan bahwa Kemenpera sanggup bikin rumah tipe 36 serta harga yang terjangkau yakni dengan harga tanah Rp200 ribu per meter," imbuh politisi Nahdatul Ulama (NU) tersebut.
Dirinya telah melihat sendiri adanya pembangunan rumah 36 sebanyak 3.039 unit yang dibangun oleh anggota DPD Apersi Provinsi Riau. Menpera bahkan meresmikan serta mendukung pembangunan perumahan Apersi di daerah karena harga tanah di daerah masih sangat murah.
"Sewaktu saya meresmikan rumah tipe 36 yang dibangun anggota DPD Apersi Provinsi Riau dan seluruh rumah yang mereka bangun tipe 36. Saat saya tanya berapa harga tanah satu meternya di Pekanbaru mereka bilang per meter masih cukup murah. Jadi kalau dibilang tidak bisa membangun tipe 36 menurut saya jawabannya salah," tandasnya.
Menurut Djan Faridz, Apersi perlu melakukan koordinasi lebih intensif agar kebijakan yang dikeluarkan di pusat dapat dilaksanakan di daerah. Namun demikian, Kemenpera juga mendukung pembangunan perumahan di daerah yang dilaksanakan oleh para pengembang.
"Semua masalah perumahan merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh kita bersama khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan. Kami mendukung para pengembang yang telah membangun perumahan bagi masyarakat miskin baik di pusat maupun di daerah," pungkas Djan Faridz. (ank)
()