Hotel di Makassar tunggak pajak Rp3,4 M

Jum'at, 17 Februari 2012 - 14:05 WIB
Hotel di Makassar tunggak pajak Rp3,4 M
Hotel di Makassar tunggak pajak Rp3,4 M
A A A
Sindonews.com - Pengusaha perhotelan di Kota Makassar belum taat pajak. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sejumlah hotel masih menunggak pembayaran pajak 2011 mencapai Rp3,4 miliar.

Kepala Dispenda Kota Makassar, Shabir L Ondo mengatakan, ada delapan hotel yang masih menunggak pajak. Dispenda mengaku kewalahan mengatasi tunggakan tersebut. Tunggakan pajak delapan hotel itu berimbas pada realisasi pajak hotel yang berhasil dihimpun sepanjang 2011. Menurutnya, target pajak hotel tahun lalu Rp32,106 miliar, tetapi dengan adanya tunggakan, realisasinya hanya Rp31,2 miliar.

“Kalau ada ketaatan yang ditunjukkan delapan hotel ini, realisasi penghimpunan pajak hotel bisa di atas target. Makanya kami sangat berharap ada dukungan dari Dewan, termasuk melakukan uji petik pajak hotel untuk memberikan efek jera,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dispenda Makassar, hotel-hotel yang dinilai paling bandel menyelesaikan kewajiban pajaknya, yaitu Hotel Mercure (PT Kencana Royalindo), Hotel Kenari, Hotel Dinasty, J & J Hotel, Legend Hostel, Hotel Pinang Mas, serta Hotel Beril Nur.

“Seperti Hotel Mercure,di hotel itu setiap hari selalu diadakan seminar-seminar ataupun kegiatan lain yang menunjang tingkat hunian kamar. Kalau tim dari Dispenda ke sana untuk menagih misalnya, manajemen hotel selalu beralasan bahwa pihak penyelenggara kegiatan belum melunasi pembayarannya,” kata Shabir.

Dia menjelaskan, di Makassar terdapat 33 unit hotel bintang. Dari puluhan hotel bintang itu, hanya ada dua hotel yang menurut penilaian Dispenda cukup konsisten menyelesaikan kewajiban pajaknya, yakni Grand Clarion Hotel dan Hotel Imperial Aryaduta. Tahun lalu, masing-masing hotel itu mencatatkan pembayaran self assesment Rp12,3 miliar, dengan rincian Grand Clarion Hotel Rp7,3 miliar dan Hotel Imperial Aryaduta Rp5 miliar.

Data Dispenda menyebutkan, realisasi pajak hotel tahun lalu mencapai Rp31,2 miliar, sedangkan tahun ini Dispenda menargetkan pajak hotel bisa mengalami kenaikan hingga Rp36 miliar dan memberikan tambahan signifikan pada komposisi pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan pajak hotel sesuai dengan Perda No 3/2010, dengan nilai pajak 10 persen dari hasil sewa kamar setiap bulan.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar Hasanuddin Leo mendesak Dispenda lebih fokus mengawasi hotel-hotel yang belum melunasi kewajiban pajaknya. “Saya usulkan agar uji petik itu dilakukan tiga kali, yaitu awal tahun ini, pertengahan tahun, dan akhir tahun nanti. Dengan begitu, ada perbandingan tingkat hunian hotel dan berapa kewajiban pajak hotel-hotel itu,” pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2058 seconds (0.1#10.140)