Pemkab Simalungun didesak awasi penerapan UMP

Sabtu, 18 Februari 2012 - 14:08 WIB
Pemkab Simalungun didesak...
Pemkab Simalungun didesak awasi penerapan UMP
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar tetap mengawasi kemungkinan pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,2 juta per bulan agar tidak dilanggar oleh pengusaha di Kabupaten Simalungun.

Ketua Fraksi Demokrat Bersatu DPRD Simalungun Mansur Purba mengatakan UMP itu sudah menjadi keputusan. Jadi, kalau masih ada pengusaha tidak mematuhi maka harus diberi teguran, bahkan sanksi.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Simalungun harus mengawasi ketat penerapan UMP oleh pengusaha terhadap pekerjanya, sehingga upah yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Mansur, kemarin.

Politisi asal Partai Demokrat itu berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan penerapan UMP. Sehingga para pekerja yang tidak diberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melaporkan perusahaannya untuk diproses.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Simalungun, melalui Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Andreas M Simamora mengatakan pemkab sudah menyampaikan surat edaran kepada para pengusaha untuk mematuhi ketentuan pembayaran UMP.

“Sejak awal Januari lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah menyampaikan surat edaran kepada para pengusaha untuk mematuhi ketentuan pembayaran UMP, sehingga diharapkan dapat dipatuhi oleh pengusaha,” papar Andreas.

Andreas mendambahkan, Bupati Simalungun JR Saragih juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendata pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran UMP, supaya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0569 seconds (0.1#10.140)