HP2MT tolak zonasi total tambang batu Citatah

Sabtu, 18 Februari 2012 - 18:48 WIB
HP2MT tolak zonasi total tambang batu Citatah
HP2MT tolak zonasi total tambang batu Citatah
A A A
Sindonews.com - Himpunan Pengusaha Pekerja Masyarakat Tambang (HP2MT) Cipatat-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menolak tegas zonasi total kawasan Karst Citatah. Sebab jika itu dilakukan maka sekitar 10.100 pekerja tambang di kawasan ini akan kehilangan pekerjaannya sehingga bakal menimbulkan dampak sosial ekonomi yang sangat tinggi.

"Total perputaran uang dari aktivitas pertambangan batu di kawasan Karst Citatah ini mencapai Rp200 miliar per tahun. Sekarang kalau kawasan ini total ditutup berapa inflasi yang akan terjadi," kata Koordinator HP2MT, Taofik E Sutaram, Sabtu (18/2/2012).

Hasil kajian Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengatakan jika kawasan Kasrt Citatah dari mulai Padalarang hingga Cianjur masuk zona merah yang terlarang untuk di tambang. Karenanya HP2MT akan meminta agar gubernur mengkaji dan mengambil kebijakan yang searif mungkin karena di Cipatat ada puluhan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari batu.

"Dua kali surat untuk beraudiens langsung dengan gubernur tidak ada tanggapan. Alhasil kami siap mengerahkan sebanyak 800 truk dan 15 ribu masyarakat, pekerja dan pengusaha, untuk unjuk rasa ke Pemprov Jabar," katanya.

HP2MT yang terdiri dari asosiasi penambang batu, asosiasi angkutan batu, asosiasi marmer, asosiasi tepung batu dan kapur, dan gabungan pekerja tambang, mengaku resah dengan ketidakpastian kebijakan mengenai Kasrt Citatah. Padahal investor butuh rasa nyaman dan kepastian hukum. Sekalipun masih wacana tapi hal ini mengganggu iklim investasi, karena mereka bertanya-tanya apakah akan terlarang untuk penambangan atau tetap bisa ditambang.

Menurutnya selama ini pengusaha di kawasan Citatah sudah memenuhi kepatutan mengenai pengurusan izin dan kewajibannya. Aktifitas mereka berada diluar zona larangan penambangan yang dilindungi oleh Perbup KBB No 7/2010 seluas 31,9 hektare. Karena itu, munculnya kajian dari ESDM ini membuat ketidakjelasan dan ketidakpastian aturan yang membuat pengusaha dan pekerja resah.

Ketua Asosiasi Penambang Karst Citatah Husein menambahkan, jika gubernur menelurkan kebijakan memerahkan Kasrt Citatah maka itu adalah kebijakan yang fatal. Hal tersebut bisa beresiko baik secara sosial maupun ekonomi di masyarakat. Ini dikarenakan secara kultur sejak tahun 60-an masyarakat di Citatah adalah pekerja tambang batu.

Saat ini menurutnya baik izin baru atau perpanjangan sudah tidak diterima oleh pemerintah, sehingga ada pengusaha yang sudah lari ke luar Jawa Barat.

Produksi di Cipatat, yang paling dominan adalah produk kalsium dimana rata-rata produksinya mencapai 700-1 juta ton per bulan yang dihasilkan dari 35 perusahaan yang ada di Citatah.

"Perusahaan di sini pangsa pasarnya ekspor seperti untuk pembuatan pakan ternak, cat tembok, keramik, kosmetik, ban mobil, industri baja, dan produk lainnya. Bayangkan kalau semua aktivitas itu berhenti gara-gara sebuah kebijakan yang tidak pro rakyat," ujarnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4333 seconds (0.1#10.140)