PSI PT Andalan Pulp and Paper dicabut menhut

Minggu, 19 Februari 2012 - 10:09 WIB
PSI PT Andalan Pulp...
PSI PT Andalan Pulp and Paper dicabut menhut
A A A
Sindonews.com - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan segera mencabut status Pemberhentian Izin Sementara (PSI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau. Ini sehubungan sengketa lahan dengan warga sudah tuntas.

Menhut Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan segera mengatasi permasalahan sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan (PT RAPP) sudah detemukan titik terangnya.

“Sudah tidak ada masalah ini soal sengketa Pulau Padang. Tim mediasi sudah bekerja merekomendasikan untuk tetap melanjutkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI ) PT RAPP. Namun pihak perusahaan harus menuntaskan dulu penyelesaian lahan dengan warga,” kata Zulkifli usai menghadiri, Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PAN di Hotel Pangeran, Riau, di Minggu (19/2/2012).

Menurutnya, penuntasan konflik ini pihak perusahaan diminta segera membuat pemetaan tapal batas izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliknya. Pemetaan ini nantinya untuk mengetahui di mana saja lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan izin HTI.

“Jika lahan masyarakat masuk dalam izin, maka pihak perusahaan kita minta untuk dikeluarkan dari luasan izinya. Tapi kalau ada masyarakat yang minta lahannya yang masuk dalam kawasan izin HTI untuk diganti rugi, ya itu harus diganti rugi perusahaan,” kata Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, sebelumnya izin RAPP di Pulau Padang sempat dicabut sementara untuk menuntaskan polemik dengan masyarakat. Selama izin dicabut sementara, dibentuk tim mediasi yang melibatkan Pemda Riau dan Pemkab Meranti.

“Jika proses pemetaan dan ganti rugi sudah selesai, maka kita dengan sendirinya akan mencabut status pengentian izin sementara milik perusahaan. Pokoknya begitu semuanya sudah selesai, RAPP akan segera beroperasi kembali,” kata Menhut.

Menhut menambahkan, persoalan sengketa lahan di Pulau Padang saat ini tidak perlu dipermasalahkan lagi. Pihaknya sudah sepakat bahwa perizinan tetap diberikan kepada PT RAPP untuk mengelola izin HTI.

“Sudah ya, pokoknya masalah Pulau Padang sudah clear,” pungkasnya. (wbs)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)