Freeport & Newmon bersedia renegosiasi dengan RI
A
A
A
Sindonews.com - Tarik ulur renegosiasi antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan perusahaan asing PT Freeport Indonesia dan PT Newmon Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Ini setelah kedua perusahaan tersebut menyatakan sepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak karya (KK).
"Untuk Freeport dan Newmon sudah menyatakan keinginannya untuk melakukan renegosiasi dengan pemerintah. Renegosiasi dilakukan untuk menyesuaikan isi kontrak dan perjanjian agar lebih memenuhi keadilan dan kepentingan nasional Indonesia," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/2/2012).
Menurut Jero, sejak terbitnya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Menteri ESDM selaku ketua harian tim evaluasi telah melakukan pembicaraan-pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar pertambangan mineral dan batubara.
Jero menambahkan bahwa dalam renegosiasi tersebut nantinya akan dibahas mengenai royalti, divestasi, luas wilayah, jasa, pengolahan, dan penerimaan pajak. "Nantinya akan ada enam unsur yang akan dibahas dan kita berterima kasih kepada perusahaan seperti Freeport dan Newmon karena sampai sekarang banyak juga yang tidak mau melakukan proses tersebut," katanya.
Belum ada nominal yang bisa dikemukakan, menurut Jero karena sampai dengan saat ini belum ada perundingan yang dilaksanakan. "Itu baru mau ingin menyatakan kesediannya untuk negoisasi, belum ada angka apapun, karena setelah ini kita akan baru duduk bersama untuk membicarakan enam poin tadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Freeport Indonesia beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang hingga tahun 2021.
Namun, besaran royalti yang dibayar Freeport ke Indonesia sangatlah kecil, sehingga desakan agar Indonesia melakukan renegosiasi terus disuarakan. Sebagai gambaran, Freeport hanya membayar royalti emas sebesar 1 persen. Padahal, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2003 untuk tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti emas 45 persen lebih tinggi.
Namun, karena KK Freeport menganut sistem nail down (tidak berubah), maka sampai sekarang pun royalti yang dibayar perusahaan asal AS itu masih sebesar 1 persen. Besaran royalti inilah yang menjadi poin utama renegosiasi. (bro)
()