Pemerintah inginkan royalti Freeport diatas 3%

Selasa, 21 Februari 2012 - 20:03 WIB
Pemerintah inginkan...
Pemerintah inginkan royalti Freeport diatas 3%
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menuturkan royalti yang diberikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) harus di atas tiga persen. Hal ini dirasa pemerintah royalti sebesar satu persen yang diberikan PTFI sebelumnya terlalu kecil.

"Sudah diatur hal tersebut tiga persen lebih, sekarang hanya satu persen. Jadi pasti tidak mungkin di bawah tiga persen, tapi saya tidak bisa bicara berapanya, yang pasti di atas tiga persen," ucap Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kala ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Sesuai instruksi presiden, royalti yang diberikan perusahaan tambang setelah dilakukan renegoisasi minimal tiga persen. Maka dari itu, pemerintah menginginkan perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia tersebut nantinya memberikan royalti lebih dari batas minimum tersebut.

Selain itu, dia juga menegaskan mengenai kontrak karya Freeport ini dirinya akan turun langsung dalam melakukan renegoisasi ini. Pemerintah pun saat ini sedang mengkaji renegoisasi tersebut agar hasilnya tidak merugikan kedua belah pihak.

"Nanti saya yang akan berunding, Freeport sudah menyatakan kesediaannya, kita sedang ingin mau berunding. Jangan saya ceritakan dulu. Intinya harus sebesar-besarnya demi kepentingan bangsa dan negara, tentu dengan semangat win-win solution, baik perusahaan dan negara. Jadi masyarakat ikut bekerja, pajaknya baik, royaltinya baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyampaikan, bahwa PT Freport telah menyatakan keinginannya untuk melakukan renegosiasi terkait dengan kontraknya selama ini di Indonesia.

"Sudah ada keinginan untuk berunding dan Nantinya akan ada enam unsur yang akan dibahas mulai dari Royalti, Divestasi, luas wilayah, jasa, pengolahan, dan penerimaan pajak," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0477 seconds (0.1#10.140)