Migrasi ke TV digital langgar UU penyiaran

Rabu, 22 Februari 2012 - 10:36 WIB
Migrasi ke TV digital...
Migrasi ke TV digital langgar UU penyiaran
A A A
Sindonews.com - Proses migrasi TV analog ke TV digital dengan tender pada 6 April 2012 yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai terburu-buru. Bahkan Peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum untuk ini juga dinilai bertabrakan dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kesan terburu-buru ini menjadi indikasi bahwa seluruh proses tersebut tidak fair,"kata Ketua Umum Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) Mikael L. Kleden di Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.

Sebagai regulator, lanjut Mikael, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan untuk terlebih dahulu memperpanjang waktu sosialisasi untuk aturan migrasi ini. "Waktu sosialisasi untuk hal yang penting ini, itu diperpanjang dan kalau sudah diperpanjang pengusaha yang mau masuk ke industri penyiaran bisa menyiapkannya dengan baik, jangan terkesan terburu-buru," ujarnya.

Selain itu, tender harus dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas."Waktu tender ditunda sambil menunggu rampungnya revisi terhadap UU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR,"terangnya.

Disisi lain, ia juga mempertanyakan subsidi untuk TV Digital yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp300 miliar selama lima tahun ke depan. "Penggunaan subsidi Rp300 miliar ini kita pertanyakan ke mana alokasinya,"sebutnya.

Masspindo juga meminta agar Permenkominfo No. 23 Tahun 2011 tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-649 Mhz untuk direvisi.

"Kita juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melakukan moratorium terhadap semua tahapan dalam rangka migrasi televisi digital sampa dengan selesainya revisi terhadap UU Penyiaran," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)