55 tower telekomunikasi ilegal

Rabu, 22 Februari 2012 - 11:47 WIB
55 tower telekomunikasi ilegal
55 tower telekomunikasi ilegal
A A A
Sindonews.com – Data mengejutkan dikeluarkan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) kemarin. Dalam hearing bersama Komisi I, Dishubinfokom mengungkapkan ada 55 menara (tower) telekomunikasi ilegal alias tak berizin.

”Saat ini ada 162 tower atau menara telekomunikasi di Sukoharjo. Dari jumlah itu, hanya 107 yang sudah izin,” ujar Kepala Dishubinfokom Sukoharjo Bambang Sutrisno kemarin.

Dari 162 menara itu, termasuk menara TVRI di Tawangsari. Untuk 55 menara yang tak berizin, saat ini tengah dilakukan pendataan untuk selanjutnya akan ditindak sesuai peraturan daerah (perda) yang ada. Data dari Dishubinfokom tersebut berbeda dengan data milik Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Menurut Kepala KPPT Sukoharjo Widodo, saat ini baru 94 menara yang berizin.Artinya, terdapat 68 menara yang belum memiliki izin. Ada selisih 13 menara antara data Dishubinfokom dengan data KPPT. ”Izin yang ditangani KPPT hanya izin gangguan atau HO dan Izin Mendiringan Bangunan,” papar Widodo. Dia mengatakan, 94 izin yang dikeluarkan KPPT tersebut merupakan izin sejak Oktober 2007 hingga Januari 2012.

Untuk izin menara hanya berlaku selama lima tahun dan untuk perpanjangan cukup menunjukkan izin asli sebelumnya. Terkait perbedaan data tersebut mendapat sorotan dari Komisi I. Sekretaris Komisi I Syarif Hidayatulah melihat tidak ada koordinasi antara Dishubinfokom dan KPPT selaku instansi yang mengeluarkan izin. Perbedaan data tersebut dapat mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah.

”Data ini mana yang benar.Dishub mengatakan 107 berizin sedangkan KPPT hanya menyebut 94,” ujar Syarif. Politikus PDIP tersebut meminta untuk memvalidkan data tower yang ada. Data tersebut akan menjadi acuan untuk merumuskan target pendapatan dari izin tower tiap tahunnya. Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I Sriyanto, Sunarno,Sunardi, dan lainnya. Selisih 13 tower yang sudah berizin.

Dia juga mempertanyakan 13 menara tersebut diberi izin oleh instansi mana.Pasalnya, KPPT selaku instansi yang mengeluarkan izin merasa tidak mengeluarkan izin. ”Jangan- jangan izinnya siluman. Atau ada oknum yang bermain dengan perizinan,”tandasnya. Menjawab selisih data tersebut, Widodo mengakui kemungkinan perbedaan data dapat saja terjadi. Pasalnya, sebelum Oktober 2007 izin gangguan (HO) masih dikelola oleh Satpol PP.

Izin HO baru ditangani KPPT pada Oktober 2007 sehingga sebelum bulan itu Satpol PP sudah mengeluarkan izin. Bambang Sutrisno juga mengakui jika data Dishubinfoko tersebut merupakan data kompilasi dari Satpol PP dan KPPT. Menurut Bambang, pihaknya mendapat data tersebut tahun 2009 dari Satpol PP dan KPPT.

”Data tersebut gabungan antara data Satpol PP dan KPPT. Data KPPT tersebut belum termasuk data dari Satpol PP,” ucapnya. Kepala Satpol PP Sukoharjo Lasiman dalam kesempatan itu siap melakukan penindakan terhadap tower tak berizin. Untuk itu, dia meminta data 55 menara telekomunikasi yang tidak berizin untuk ditertibkan.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)