DPR: Divestasi Newmont adalah kewenangan MK

Rabu, 22 Februari 2012 - 17:42 WIB
DPR: Divestasi Newmont adalah kewenangan MK
DPR: Divestasi Newmont adalah kewenangan MK
A A A
Sindonews.com - Menyikapi sikap pemerintah yang berencana untuk melakukan pembelian divestasi saham PT Newmont, Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menekankan bahwa hal tersebut sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pemerintah tetap menginginkan divestasi newmont sekitar tujuh persen biarkan saja, karena nantinya tetap MK sendiri lah yang menetapkan itu semua dan pemerintah sendiri menganggap tidak perlu ke DPR," ungkap Emir di sela-sela pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan anggota BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Lebih lanjut Emir menjelaskan kepada wartawan, dalam undang-undang sudah dapat diketahui secara jelas bahwa pemerintah tidak boleh melakukan program divestasi.

"Karena undang-undang sendiri mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh untuk melakukan program divestasi tersebut, jadi nantinya memang harus mengikuti jalur keputusan MK dalam proses divestasi newmont sekitar tujuh persen," paparnya.

Maka dari itu, Emir mengharapkan untuk tidak usah menjalankan program divestasi tersebut dan lebih memaksimalkan perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup badan usaha milik negara (BUMN).

"Pemerintah sendiri punya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan seperti Aneka Tambang (Antam). Jadi gunakanlah Antam dalam melakukan proses divestasi tersebut," pungkasnya.

Sekedar informasi, persoalan yang timbul sekarang ini adalah perbedaan penafsiran investasi yang memerlukan izin legislatif antara DPR dengan pemerintah. Menurut pemerintah, ada tiga undang-undang yang menjadi dasar keuangan negara.

Yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, berdasarkan UU ini, penyertaan modal pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke Newmont tidak membutuhkan izin DPR.

Namun, DPR malah mengklaim sebaliknya. Legislatif ini mengatakan, seharusnya investasi pemerintah harus mendapatkan izinnya terlebih dahulu. DPR pun telah mendapatkan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus ini. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)