Renegosiasi tambang perlu tindak lanjut

Kamis, 23 Februari 2012 - 10:23 WIB
Renegosiasi tambang...
Renegosiasi tambang perlu tindak lanjut
A A A
Sindonews.com – Renegoisasi kontrak karya (KK) perusahaan-perusahaan tambang besar menjadi agenda penting pemerintah tahun ini. Karena itu, kesediaan perusahaan untuk renegosiasi harus segera ditindaklanjuti.

Diketahui, terdapat enam poin yang diprioritaskan dalam renegosiasi tersebut, antara lain mencakup luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, jasa, pengolahan pemurnian dalam negeri, dan royalti. Namun, detail keenam poin tersebut masih belum disiapkan pemerintah. Terkait dengan itu, DPR berharap sebelum memfinalisasi hal-hal yang akan direnegosiasikan pemerintah terlebih dulu meminta pertimbangan dan masukan dari dewan.

Dengan begitu, diharapkan dalam renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, aspirasi rakyat betul-betul terwakili. “Ini pertanda baik bahwa Freeport dan Newmont sudah mau membuka diri untuk renegosiasi.

Pemerintah harus memanfaatkan momen dengan fokus memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Jangan lagi ada pasal-pasal yang di kemudian hari menjadi masalah baru. Karenanya, kami mengimbau supaya pemerintah berkonsultasi dengan DPR guna mendapatkan masukan dan saran terbaik terkait renegosiasi ini,” ungkap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani di Jakarta kemarin.

Dewi menegaskan, pemasukan negara ke depan harus signifikan setelah renegosiasi. Dengan adanya masukan yang sesuai,renegosiasi ini menurut dia akan menjadi pintu gerbang untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang juga anggota tim evaluasi penyesuaian kontrak karya pertambangan dan batu bara mengungkapkan bahwa sejauh ini tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 3/2012 itu belum duduk bersama untuk mempersiapkan materi renegosiasi.

“Saya anggota tim renegosiasi, tapi tim sendiri belum berkumpul bersama. Untuk tidak lanjut itu,saya belum bisa komentar,” ujar Agus, kemarin. Karena itulah,Agus menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang rencana pemerintah melakukan renegosiasi dengan Freeport maupun Newmont.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang juga ketua tim evaluasi mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan materi renegosiasi. Namun, dia menegaskan bahwa intinya adalah renegosiasi sebesar-besarnya demi kepentingan bangsa dan negara.

Hatta mencontohkan, royalti yang akan diminta pemerintah kepada Freeport lebih dari tiga persen seperti disyaratkan dalam UU No 4/2009 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) No 45/Minerba. “Sudah diatur minimum tiga persen lebih. Sekarang kan satu persen. Yang jelas, tidak mungkin di bawah itu,” papar Ketua Umum DPP PAN ini.

Selain Hatta dan Agus Martowardojo, tim evaluasi renegosiasi didukung Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan,serta Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Sebelumnya DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite juga mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah berupaya menyesuaikan besaran royalti emas 3,25 persen dan perak mencapai 3,75 persen. Ada pun, kisaran royalti Freeport saat ini ditentukan sekitar satu persen. Begitu pun dengan Newmont, masih di bawah tiga persen.

Dia juga menegaskan, angka ini sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan negara lain yang mencapai kisaran 5–6 persen untuk royalti emas. “Karena itu, kita akan terus upayakan hal ini. Ini kan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3394 seconds (0.1#10.140)