2015, seluruh perusahaan terapkan SMK3

Kamis, 23 Februari 2012 - 18:04 WIB
2015, seluruh perusahaan terapkan SMK3
2015, seluruh perusahaan terapkan SMK3
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat diterapkan menyeluruh di semua perusahaan di tanah air pada 2015 mendatang. Pasalnya dengan penerapan SMK3 yang tinggi dapat meningkatkan daya saing suatu perusahaan dalam berkompetisi memasarkan produk barang dan jasanya.

“SMK3 dikeluarkan Kemenakertrans bagi korporasi atau perusahaan yang menjalankan dengan baik konsep keselamatan dan kesehatan kerja tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Oleh karena itu, lanjutnya, perusahaan-perusahaan agar benar-benar menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerjanya untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja. "SMK3 sudah menjadi kebutuhan dunia usaha," ujarnya.

Sejak 1996 hingga 2011, sebanyak 1.548 perusahaan yang mendapat penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Khusus 2011 saja terdapat sekitar 238 perusahaan yang memperoleh SMK3 dan jumlah itu meningkat dibanding 2010 yang hanya 162 perusahaan.

Tahun lalu, perusahaan-perusahaan penerima penghargaan SMK3 kebanyakan bergerak di bidang industri sebanyak 80 perusahaan, konstruksi bangunan 42 perusahaan, dan 36 perusahaan lainnya di sektor jasa. Sisanya adalah mereka yang berkiprah di bidang pertanian, pertambangan, listrik, perdagangan, transportasi, dan lembaga.

Muhaimin menjelaskan penerapan SMK3 dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, Pentingnya SMK3 agar kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan bisa dicegah.

“Tujuan penerapan SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi," tegasnya.

Di Indonesia pemberlakuan SMK3 telah mulai dilaksanakan secara profesional sejak tahun 1996, penerapannya bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih, dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses, atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.

Pemberlakukan SMK3 ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk meraih sertifikat dan penghargaan SMK3, menurut Muhaimin, perusahaan-perusahaan harus melakukan audit internal dan Audit SMK3 dilakukan oleh Penyelenggara Audit independen, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996, dan No. 18/ Men/ 2008, hal ini dimaksudkan agar proses penilaian terhadap penerapan SMK3 dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Aspek yang ditekankan dalam audit SMK3 di perusahaan adalah Komitmen dan Kebijakan K3, Perencanaan K3 pelaksanaan K3, Pengukuran dan Evaluasi dan Peninjauan dan Peningkatan ulang oleh Manajemen," terangnya.

Pelaksanaan audit SMK3 diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan daya saing perusahaan di Indonesia, melalui pelaksanaan audit dengan biaya rendah dan memberikan keringanan, sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung optimalisasi penerapan SMK3, maka sangatlah tepat dan strategis.

"Berbagai kecelakaan kerja, salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan K3 yang kurang memadai. Dan kita harus cegah terulangnya kejadian yang serupa dengan K3," katanya.

Peranan K3, kata Muhaimin, mempengaruhi mulai tahap perencanaan, pembuatan atau pemakaian, dan pemeliharaan seluruh peralatan produksi guna menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja. Ditambah data International Labour Organization (ILO) yang menyatakan Indonesia termasuk negara dengan kecelakaan kerja tinggi.

Muhaimin menjelaskan, berdasarkan laporan ILO di tanah air dari setiap seratus ribu tenaga kerja terdapat 20 orang yang mengalami kecelakaan kerja yang fatal. "Kalkulasi yang dilakukan ILO disimpulkan kerugian akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang mencapai empat persen dari GNP," ucapnya.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya mengemukakan, selama ini kementerian bekerja sama dengan berbagai pihak temasuk ILO untuk sektor ketenagakerjaan ini. Koperasi itu dalam upaya mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk berdiskusi dan membahas cita-cita besar mewujudkan Indonesia berbudaya K3.

“Maka pemerintah, organisasi pengusaha, wakil serikat buruh/pekerja, asosiasi lembaga K3 dan asosiasi Profesi K3 maupun Dewan K3 Nasional sepakat benar-benar mengawasi pelaksanaan K3," ujar Muji.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6275 seconds (0.1#10.140)