Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemenhub Ungkap PO Putera Fajar Lalai Tak Uji Berkala
Senin, 13 Mei 2024 - 10:30 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang melakukan kelalaian administrasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengungkapkan Perusahaan Otobus (PO) Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang melakukan kelalaian administrasi.
Baca Juga: Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan. Baca Juga: KNKT Terjunkan Tim Investigasi Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang
"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Dirjen Hendro dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan. Baca Juga: KNKT Terjunkan Tim Investigasi Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana di Subang
"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," ujar Dirjen Hendro dalam keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Lihat Juga :