Kenaikan BBM tak sentuh Nelayan
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang berdampak ke berbagai sektor, namun tidak halnya dengan nelayan yang nantinya tetap mendapatkan subsidi.
"Nelayan akan tetap dapat subsidi dan tak ada harga naik untuk nelayan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo saat ditemui wartawan seusai mengikuti rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Lebih lanjut diungkapkan Cicit, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
"Kemarin memang ada perpres yang mengatakan nelayan pengguna kapal ikan dengan ukuran di atas 30 GT sudah tidak lagi dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi, dan subsidi hanya diberikan kepada nelayan 30 GT ke bawah. Tetapi sekarang kembali ke aturan Instruksi Presiden (Inpres) no 15 2011, semua nelayan akan tetap dapat subsidi," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga bahan bakar minyak memang sudah berpotensi terjadi pada bulan April 2012 namun belum dapat dipastikan nominalnya berapa karena masih harus menyelesaikan APBNP kepada DPR yang diusahakan selesai dalam bulan Maret ini.
"Selasa 28 februari Kementerian ESDM akan membahas dengan komisi VII DPR dan kemudian minggu pertama di bulan Maret Kementerian Keuangan akan menuju komisi XI DPR untuk membahas APBNP," ungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di tempat yang sama. (ank)
"Nelayan akan tetap dapat subsidi dan tak ada harga naik untuk nelayan," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo saat ditemui wartawan seusai mengikuti rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Lebih lanjut diungkapkan Cicit, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
"Kemarin memang ada perpres yang mengatakan nelayan pengguna kapal ikan dengan ukuran di atas 30 GT sudah tidak lagi dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi, dan subsidi hanya diberikan kepada nelayan 30 GT ke bawah. Tetapi sekarang kembali ke aturan Instruksi Presiden (Inpres) no 15 2011, semua nelayan akan tetap dapat subsidi," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan harga bahan bakar minyak memang sudah berpotensi terjadi pada bulan April 2012 namun belum dapat dipastikan nominalnya berapa karena masih harus menyelesaikan APBNP kepada DPR yang diusahakan selesai dalam bulan Maret ini.
"Selasa 28 februari Kementerian ESDM akan membahas dengan komisi VII DPR dan kemudian minggu pertama di bulan Maret Kementerian Keuangan akan menuju komisi XI DPR untuk membahas APBNP," ungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di tempat yang sama. (ank)
()