Belum panen, RI harus impor garam
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah pusat memastikan kebijakan impor garam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, terkait stok garam dalam negeri yang terbatas karena belum memasuki masa panen.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, pemerintah RI terpaksa melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan lokal.Kebijakan ini dilakukan akibat produksi garam lokal masih belum tercukupi. Meski demikian, impor garam ini akan dibatasi.
“Impor garam dilakukan dalam kurun waktu tertentu sambil menunggu panen raya,” katanya di sela-sela kunjungan ke Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kemarin.
Menurut dia, impor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan empat menteri, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Dalam kesepakatan yang telah dibuat, kami memutuskan untuk menyetujui impor garam sebanyak 500 ribu ton. Pada impor garam ini,nantinya untuk memenuhi kebutuhan hingga Juli,”ungkapnya.
Cicip menjamin,ketika produksi garam lokal tercukupi, pemerintah tidak akan melakukan impor garam. Sebelumnya, petani garam Kabupaten Indramayu menolak rencana pemerintah pusat yang tahun ini mengimpor garam.
Asosiasi Petani Garam Kabupaten Indramayu Juendi mengatakan, dibukanya kran impor garam merupakan kebijakan yang bukan pro rakyat. “Harga garam di pasaran akan anjlok, petani garam lokal akan terus merugi,”tegas Juendi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, pemerintah RI terpaksa melakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan lokal.Kebijakan ini dilakukan akibat produksi garam lokal masih belum tercukupi. Meski demikian, impor garam ini akan dibatasi.
“Impor garam dilakukan dalam kurun waktu tertentu sambil menunggu panen raya,” katanya di sela-sela kunjungan ke Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kemarin.
Menurut dia, impor garam dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan empat menteri, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Dalam kesepakatan yang telah dibuat, kami memutuskan untuk menyetujui impor garam sebanyak 500 ribu ton. Pada impor garam ini,nantinya untuk memenuhi kebutuhan hingga Juli,”ungkapnya.
Cicip menjamin,ketika produksi garam lokal tercukupi, pemerintah tidak akan melakukan impor garam. Sebelumnya, petani garam Kabupaten Indramayu menolak rencana pemerintah pusat yang tahun ini mengimpor garam.
Asosiasi Petani Garam Kabupaten Indramayu Juendi mengatakan, dibukanya kran impor garam merupakan kebijakan yang bukan pro rakyat. “Harga garam di pasaran akan anjlok, petani garam lokal akan terus merugi,”tegas Juendi.
()