Izin perumahan di Sidoarjo harus perketat

Minggu, 26 Februari 2012 - 15:17 WIB
Izin perumahan di Sidoarjo...
Izin perumahan di Sidoarjo harus perketat
A A A

Sindonews.com - Banyaknya perumahan yang tidak dilengkapi fasilitas umum (fasum) membuat kalangan dewan mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat izin perumahan. Sebab, aturannya untuk membangun perumahan harus dilengkapi fasilitas umum.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Adhi Samsetyo, mengatakan sesuai aturan pengembang perumahan harus menyedikan fasum. Dengan ketentuan, 60 persen untuk rumah dan 40 persen untuk fasum.

Politisi asal PAN tersebut mengaku, selama ini masih banyak pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasum agar bisa meraih untung besar. Padahal, jika tidak ada fasum warga yang bermukim di perumahan itu yang dirugikan.

"Pengembang harus menaati aturan. Kalau mau membangun perumahan, 40 persen lahan yang ada untuk fasum," papar Adhi Samsetyo, Minggu (26/2/2012).

Untuk itulah, Adhi meminta agar Pemkab Sidoarjo memperketat izin perumahan. Jangan hanya mengejar pemasukan dari izin lokasi atau IMB, tapi mengabaikan aturan yang ada.

Selama ini, permasalahan fasum muncul di kemudian hari. Ketika warga yang membeli rumah dan sudah bermukim di perumahan tersebut ternyata tidak ada fasumnya, sehingga mereka memprotes pengembang.

Jika aturan izin perumahan diperketat, pengembang tidak bisa seenaknya membangun perumahan tanpa dilengkapi fasum. "Kalau izin yang diajukan tidak dicantumkan adanya fasum pemkab dinas terkait harus menolak izin itu," tandas Adhi Samsetyo.

Sekedar diketahui, Sidoarjo sebagai kota penyanggah kota metropolis Surabaya menjadi pilihan pendatang untuk bermukim. Karena harga tanah dan rumah masih relatif murah, hal inilah yang membuat pengembang berlomba-lomba membangun perumahan di Sidoarjo.

Karena ingin mendapat untung besar, pengembang mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi, seperti fasum yang nantinya harus diserahkan ke pemkab setelah perumahan selesai. Hal inilah yang menyebabkan, warga yang bermukim di perumahan tersebut protes karena hak-hak mereka tidak dipenuhi.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Joko Santosa mengatakan, untuk izin perumahan yang diajukan ke tempatnya adalah izin lokasi dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam lampiran izin juga harus disertai fasilitas umum.

"Aturannya memang demikian, setiap pengembang akan membangun perumahan dari luas lahan, 40 persen untuk fasum. Itu harus ditaati oleh pengembang," papar Joko Santoso.

Jika dalam pengajuan izin lokasi dan IMB ternyata pengembang tidak menyertakan fasum, maka izinnya akan ditolak. Pengembang harus melengkapi fasum dulu, dalam hal ini mencari lahan untuk fasum baru mengajukan izin lagi.

Meski demikian, Joko Santoso mengaku, pengajuan izin lokasi dan IMB akan diterima jika pengembang sanggup menyediakan fasum. Biasanya akan ada perjanjian tertulis dengan BPPT, jika pengembang sanggup menyediakan fasum untuk perumahan.

Kenyataannya, selama ini banyak pengembang perumahan yang tidak memegang komitmennya. Dalam hal ini, ketika rumah sudah dibangun dan laku terjual, akan ditinggal begitu saja tanpa fasilitas umum.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1597 seconds (0.1#10.140)