Renegosiasi, NNT minta aturan diperjelas
A
A
A
Sindonews.com - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meminta kejelasan terhadap aturan pemerintah terkait dengan rencana renegoisasi. Pasalnya pihak NNT menilai banyaknya aturan yang belum jelas dan cenderung tumpang tindih.
"Itu harus ditelusuri, kewajiban kita jangan hanya dilihat dari satu item saja, yaitu royalti. Inikan (royalti) hanya satu item dari berbagai kewajiban. Di negara manapun, tidak hanya royalti yang dilihat, tetapi juga yang lain," ungkap Direktur Utama NNT Martiono ditemui dalam acara Morning Coffee di kantor Dirjen Minerba ESDM, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Martiono, semua perusahaan tambang yang beroperasi di seluruh dunia, harus berorientasi jangka panjang bagi bisnisnya. Karena itu, kejelasan aturan yang diberlakukan pemerintah bagi keberlangsungan usaha tambang sangat diperlukan.
"Ini kejelasan aturan yang paling penting karena aturannya masih tumpang tindih. Waktu dulu kita kontrak dengan pemerintah pusat tahun 1998, itu banyak masalah, banyak yang enggak sinkron. Kewajiban kita (ke pemerintah) harus dilihat, tidak hanya royalti saja, tetapi ada yang lain dan itu besar," lanjut dia.
Namun, Martiono juga kembali menegaskan bahwa inti dari renegoisasi, sesuai dengan undang-undang adalah adanya kesepakatan dengan kedua belah pihak. "Kalau tidak sesuai dengan UU, ini melanggar pasal yang mana. Kita inginnya perundingan, dan itu adalah kesepakatan dengan kedua belah pihak," tandas dia.
"Itu harus ditelusuri, kewajiban kita jangan hanya dilihat dari satu item saja, yaitu royalti. Inikan (royalti) hanya satu item dari berbagai kewajiban. Di negara manapun, tidak hanya royalti yang dilihat, tetapi juga yang lain," ungkap Direktur Utama NNT Martiono ditemui dalam acara Morning Coffee di kantor Dirjen Minerba ESDM, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Menurut Martiono, semua perusahaan tambang yang beroperasi di seluruh dunia, harus berorientasi jangka panjang bagi bisnisnya. Karena itu, kejelasan aturan yang diberlakukan pemerintah bagi keberlangsungan usaha tambang sangat diperlukan.
"Ini kejelasan aturan yang paling penting karena aturannya masih tumpang tindih. Waktu dulu kita kontrak dengan pemerintah pusat tahun 1998, itu banyak masalah, banyak yang enggak sinkron. Kewajiban kita (ke pemerintah) harus dilihat, tidak hanya royalti saja, tetapi ada yang lain dan itu besar," lanjut dia.
Namun, Martiono juga kembali menegaskan bahwa inti dari renegoisasi, sesuai dengan undang-undang adalah adanya kesepakatan dengan kedua belah pihak. "Kalau tidak sesuai dengan UU, ini melanggar pasal yang mana. Kita inginnya perundingan, dan itu adalah kesepakatan dengan kedua belah pihak," tandas dia.
()