Pemerintah diminta cari solusi kanal 11 & 12
Selasa, 28 Februari 2012 - 10:01 WIB
Pemerintah diminta cari solusi kanal 11 & 12
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah kalangan menilai kanal 11 dan 12 pada pita 1.900 MHz dinilai layak untuk penyelenggaraan 3G. Namun, pemerintah diminta mencari solusi bagi penyelesaian interferensi dengan PT Smart Telecom, baik berupa pemasangan filter ataupun memperlebar penjaga pita guard band.
Solusi tersebut sebaiknya dilakukan pemerintah sebelum melelang dua kanal tersebut yang rencananya akan dilakukan Kominfo dalam waktu dekat ini.“Smart pasti mau irit, sedangkan guard band yang banyak dapat pula berarti pemborosan sumber daya frekuensi,” ujar Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, jika setiap BTS (base transceiver station) dipasang ekstrafilter dengan biaya yang diperkirakan sekitar USD75 ribu per unit, maka bila dikalikan dengan jumlah BTS yang harus dipasang, akan jadi investasi sangat tinggi bagi Smart. Wigrantoro mengungkapkan, regulator bisa mencontoh kesepakatan antara PT Hutchison CP Telecommunication (Tri) yang berdampingan dengan Flexi di pita 3G.
Setelah terjadi negosiasi yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang saling menguntungkan. Sementara,Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, untuk mengatasi masalah interferensi di kanal 12 tersebut, harus ada independent review untuk masalah teknis.
“Sekarang ini dengan banyaknya repeater dijual bebas nonstandar sudah merepotkan operator karena dampak interferensinya. Sebaiknya cari technical reviewer independent mengapa kanal tersebut tidak bisa dipakai karena secara teori sebenarnya tidak masalah,” katanya.
Saat dikonfirmasi,Direktur Layanan Korporasi PT Smart Telecom Ubaidillah Fatah menuturkan, berdasarkan pengukuran di lapangan oleh tim Ditjen Sumber Daya Pos dan Informatika bersama operator 3G,didapat hasil bahwa sistem PCS 1900 (Smart) yang telah beroperasi sejak 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk beroperasi berdampingan (co-existence) dengan 3G.
“Tidak ada interferensi atau gangguan frekuensi antarkeduanya selama ada guard band selebar 2 MHz,” ungkap dia. Sebelumnya Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Mirza Fachys meminta pemerintah untuk memperhatikan dampak yang terjadi jika lelang frekuensi 3G, kanal 11 dan 12 jadi dilaksanakan. Antara lain adanya gangguan kualitas layanan pelanggan GSM dan CDMA.
“Pemerintah harus melihat kepentingan pelanggan seluler, agar mereka tetap bisa menikmati layanan yang prima. Berbagai kajian harus dilakukan agar setelah lelang dilakukan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Merza. Merza mengatakan, salah satu hal penting yang harus diperhatikan yakni pemerintah harus meminta komitmen vendor CDMA agar alat yang mereka ciptakan tidak akan membuat interferensi melebihi 3,1 Mhz.
“Kalau perlu pemerintah minta para vendor menandatangani perjanjian untuk komitmen itu,”tegas Merza. Namun,menurut Merza,untuk menciptakan alat tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga operator harus mengalokasikan dana yang cukup besar.
Solusi tersebut sebaiknya dilakukan pemerintah sebelum melelang dua kanal tersebut yang rencananya akan dilakukan Kominfo dalam waktu dekat ini.“Smart pasti mau irit, sedangkan guard band yang banyak dapat pula berarti pemborosan sumber daya frekuensi,” ujar Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi di Jakarta kemarin.
Menurut dia, jika setiap BTS (base transceiver station) dipasang ekstrafilter dengan biaya yang diperkirakan sekitar USD75 ribu per unit, maka bila dikalikan dengan jumlah BTS yang harus dipasang, akan jadi investasi sangat tinggi bagi Smart. Wigrantoro mengungkapkan, regulator bisa mencontoh kesepakatan antara PT Hutchison CP Telecommunication (Tri) yang berdampingan dengan Flexi di pita 3G.
Setelah terjadi negosiasi yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang saling menguntungkan. Sementara,Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, untuk mengatasi masalah interferensi di kanal 12 tersebut, harus ada independent review untuk masalah teknis.
“Sekarang ini dengan banyaknya repeater dijual bebas nonstandar sudah merepotkan operator karena dampak interferensinya. Sebaiknya cari technical reviewer independent mengapa kanal tersebut tidak bisa dipakai karena secara teori sebenarnya tidak masalah,” katanya.
Saat dikonfirmasi,Direktur Layanan Korporasi PT Smart Telecom Ubaidillah Fatah menuturkan, berdasarkan pengukuran di lapangan oleh tim Ditjen Sumber Daya Pos dan Informatika bersama operator 3G,didapat hasil bahwa sistem PCS 1900 (Smart) yang telah beroperasi sejak 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk beroperasi berdampingan (co-existence) dengan 3G.
“Tidak ada interferensi atau gangguan frekuensi antarkeduanya selama ada guard band selebar 2 MHz,” ungkap dia. Sebelumnya Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Mirza Fachys meminta pemerintah untuk memperhatikan dampak yang terjadi jika lelang frekuensi 3G, kanal 11 dan 12 jadi dilaksanakan. Antara lain adanya gangguan kualitas layanan pelanggan GSM dan CDMA.
“Pemerintah harus melihat kepentingan pelanggan seluler, agar mereka tetap bisa menikmati layanan yang prima. Berbagai kajian harus dilakukan agar setelah lelang dilakukan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Merza. Merza mengatakan, salah satu hal penting yang harus diperhatikan yakni pemerintah harus meminta komitmen vendor CDMA agar alat yang mereka ciptakan tidak akan membuat interferensi melebihi 3,1 Mhz.
“Kalau perlu pemerintah minta para vendor menandatangani perjanjian untuk komitmen itu,”tegas Merza. Namun,menurut Merza,untuk menciptakan alat tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga operator harus mengalokasikan dana yang cukup besar.
()