Aturan waralaba terus dibahas

Selasa, 28 Februari 2012 - 10:16 WIB
Aturan waralaba terus...
Aturan waralaba terus dibahas
A A A
Sindonews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih berupaya untuk merealisasikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Revisi ini dilakukan terkait maraknya waralaba asing yang membuka gerainya di Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo mengatakan, Kemendag sangat serius untuk merevisi Permendag tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Namun, tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru karena membutuhkan pembahasan secara serius dan komprehensif. “Termasuk melakukan diskusi dengan pelaku usaha,” ujar Gunaryo di Jakarta kemarin.

Jika sudah direvisi, aturan terbaru nantinya mengharuskan waralaba asing yang mendapatkan izin (lisensi) membuka usaha di Indonesia harus bekerja sama atau melibatkan pengusaha lokal.

Sebagaimana diketahui, membanjirnya waralaba asing yang masuk ke pasar dalam negeri, menjadi ketakutan bagi waralaba lokal maupun pasar tradisional. Bahkan menurut data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) setidaknya terdapat 66 merek dagang asing yang siap bersaing dengan waralaba dalam negeri pada tahun ini.

Terkait dengan potensialnya pasar Indonesia bagi para waralaba asing, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan bahwa aturan ekspansi waralaba yakni minimarket harus mempertimbangkan semua aspirasi.

“Mengenai waralaba ini, harus duduk dengan menteri terkait dan pimpinan daerah, karena masing-masing mempunyai kepentingan-kepentingan atau aspirasi, jadi harus diselaraskan,” kata Gita.

Dia mengatakan dalam menyikapi menjamurnya waralaba di daerah hendaknya mempertimbangkan semua aspirasi, sehingga kebijakan yang diambil mencerminkan semua kepentingan yang ada.

Guna meningkatkan daya saing para waralaba asli Indonesia Kementerian Perdagangan (Kamendag) mencanangkan Program Pengembangan Waralaba Lokal. Dimana program ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi waralaba terhadap ekonomi nasional.

Selain itu, program ini juga bertujuan agar waralaba lokal dapat meningkatkan daya saing terhadap waralaba asing yang masuk di pasar Indonesia.

Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag Jimmy Bella mengatakan, program pengembangan waralaba ini perlu dilakukan mengingat pertumbuhan ekonomi dari sektor waralaba di Indonesia masih terbilang kecil.

"Tujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan kepada para pelaku UKM dalam menyusun sistem waralaba. Dengan merancang usaha yang potensial untuk diwaralabakan yang sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku di dunia waralaba," tandasnya
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7768 seconds (0.1#10.140)