Kelola sampah, Surabaya rogoh Rp4 M per tahun
A
A
A
Sindonews.com - Tak ingin berlarut-larut dalam pengelolaan sampah Benowo, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat kerjasama dengan investor pemenang lelang PT Sumber Organik (SO) memakai cara Built Operate Transfer (BOT).
Sistem BOT yang diterapkan memakai mekanisme BOT penggunaan aset lahan berupa sewa lahan tempat sampah dan BOT pengelolaan sampah itu sendiri. Cara itu diyakini mampu mengatasi persoalan sampah yang selama ini belum teratasi di Kota Pahlawan.
Untuk BOT dengan sewa lahan milik Pemkot yang kini ditempati sampah pihak PT SO dilakukan dengan menyewa lahan ke Pemkot selama 25 tahun. Besarnya sewa lahan, akan dihitung berdasarkan perhitungan appraisal.
Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin menuturkan, untuk BOT terkait dengan penghapusan atau pengelolaan sampah Benowo, Pemkot bekerjasama dengan PT SO untuk pengelolaannya. Jangka waktu pengelolaannya juga selama 25 tahun.
Kerjasama yang menyangkut pengelolaan sampah nilai pengelolaannya sebesar sekira Rp191.000 per ton sampah. “Kalau dikalkulasi per tahun uang APBD Surabaya bisa keluar sampai sekitar Rp4 miliar per tahun,” ujar Muhlas di Surabaya, Selasa (28/2/2012).
Ia melanjutkan, pemkot sendiri sudah merumuskan dan nantinya akan diajukan ke dewan untuk dimintakan persetujuan. Nantinya, keputusan itu tetap di tangan anggota dewan, karena BOT pengelolaan sampah Benowo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya.
“Konsep bentuk kerjasamanya nantinya seperti itu. Kami sudah mengonsepnya dan draf-nya akan segera kami kirim dewan,” ujar Muhlas yang juga seorang dokter ini.
Pembentukan konsep kerjasama itu, lanjutnya, sangat penting karena yang dikelola adalah sampah milik Pemkot. Langkah ini diambil setelah tim pemantau atau evaluasi bentukan Pemkot untuk melihat langsung teknologi pengelolaan sampah Benowo selesai bekerja. Salah satu pekerjaannya adalah melihat langsung teknologi pengelolaan sampah yang ditawarkan PT SO di Jepang.
Sementara itu, kalangan dewan masih menilai rencana program pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo tidak transparan. Terutama terkait dengan pemberian tipping fee dari pemenang lelang PT SO kepada pemkot terkait dengan pengelolaan sampah
Benowo.
Karena, pemkot tetap harus mengeluarkan uang APBD sebesar Rp191.000 per ton sampah atau kalau dikalkulasi per tahun uang APBD Surabaya
bisa keluar sampai sekitar Rp4 miliar per tahun.
Padahal di dalam setiap kerjasama dengan pihak ketiga tentang penggunaan barang dan jasa pemerintah harus memperoleh keuntungan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7/2007 tentang kerjasama pemerintah daerah dengan pihak lain.
“Kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot dan PT SO selaku pemenang lelang pengelolaan sampah Benowo keuntungan tidak jelas. Bahkan, Pemkot cenderung rugi karena harus mengeluarkan uang sebesar Rp191.000 per ton sampah untuk penghapusan sampah,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud.
Mengingat tidak ada keuntungan bagi Pemkot dan bahkan merugikan keungan negara sebaiknya hasil lelang sampah yang dimenangkan PT SO ditinjau kembali. Paling tidak, sebelum masalahnya jadi runyam seperti pengadaan incinerator di Keputih tahun 1997, proses lelang dan pengelolaan sampah yang dikerjasamakan dengan PT SO diperbaiki kembali. “Ini saran kami untuk pemkot, tolong ditinjau kembali,” tegasnya. (bro)
()