Kadin: UU TKI perlu penyempurnaan

Rabu, 29 Februari 2012 - 17:14 WIB
Kadin: UU TKI perlu penyempurnaan
Kadin: UU TKI perlu penyempurnaan
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri perlu dilakukan penyempurnaan. Hal itu mengingat adanya masalah upah yang tak sesuai diterima TKI dan perilaku kekerasan yang dialami TKI.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riady menilai konsepsi perlindungan di dalam revisi UU No.39 Tahun 2009 harus mencakup tiga hal, yakni perlindungan teknis, perlindungan ekonomis, dan perlindungan yuridis atau hukum.

"Perlindungan teknis diberikan kepada TKI untuk memiliki kompetensi kerja melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang atau jabatan kerjanya," ujarnya acara seminar Revisi UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Untuk itu, kata dia, revisi UU No.39 tahun 2009 harus menegaskan penyelenggara penempatan kerja harus memastikan TKI yang akan dikirim memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan atau kebutuhan pihak pengguna. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut.

"Perlindungan ekonomis diberikan kepada TKI untuk bekerja pada negara yang memberikan upah dan jaminan kesejahteraan termasuk asuransi sesuai dengan peraturan hubungan industrial yang berlaku di negara penempatan," tambahnya.

Revisi undang-undang harus memastikan pemerintah Indonesia telah memiliki perjanjian pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan negara penempatan.

"Perlindungan yuridis atau hukum diberikan kepada TKI untuk mendapatkan hak dan bantuan hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegara penempatan," imbuhnya.

Untuk itu, sambung dia, revisi undang-undang ini harus menetapkan perwakilan RI di negara penempatan sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan hal tersebut.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5843 seconds (0.1#10.140)