Kadin: UU TKI perlu penyempurnaan

Rabu, 29 Februari 2012 - 17:14 WIB
Kadin: UU TKI perlu...
Kadin: UU TKI perlu penyempurnaan
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri perlu dilakukan penyempurnaan. Hal itu mengingat adanya masalah upah yang tak sesuai diterima TKI dan perilaku kekerasan yang dialami TKI.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja, Pendidikan dan Kesehatan, James T Riady menilai konsepsi perlindungan di dalam revisi UU No.39 Tahun 2009 harus mencakup tiga hal, yakni perlindungan teknis, perlindungan ekonomis, dan perlindungan yuridis atau hukum.

"Perlindungan teknis diberikan kepada TKI untuk memiliki kompetensi kerja melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang atau jabatan kerjanya," ujarnya acara seminar Revisi UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (29/2/2012).

Untuk itu, kata dia, revisi UU No.39 tahun 2009 harus menegaskan penyelenggara penempatan kerja harus memastikan TKI yang akan dikirim memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan atau kebutuhan pihak pengguna. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang mengabaikan ketentuan tersebut.

"Perlindungan ekonomis diberikan kepada TKI untuk bekerja pada negara yang memberikan upah dan jaminan kesejahteraan termasuk asuransi sesuai dengan peraturan hubungan industrial yang berlaku di negara penempatan," tambahnya.

Revisi undang-undang harus memastikan pemerintah Indonesia telah memiliki perjanjian pengakuan kesetaraan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan negara penempatan.

"Perlindungan yuridis atau hukum diberikan kepada TKI untuk mendapatkan hak dan bantuan hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegara penempatan," imbuhnya.

Untuk itu, sambung dia, revisi undang-undang ini harus menetapkan perwakilan RI di negara penempatan sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan hal tersebut.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved