Pembebasan lahan tol Depok dilanjutkan
A
A
A
Sindonews.com – PT Citra Whaspputowa selaku pemegang konsesi ruas jalan tol Depok-Antasari kembali melanjutkan pembebasan lahan ruas tol tersebut. Kelanjutan pembebasan lahan tersebut ditandai dengan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena trase tol Depok-Antasari senilai Rp8 miliar lebih.
Direktur Utama Citra Whaspputowa Triagus mengatakan, proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan kepada ke-6 pemilik bidang tanah di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak.
”Nilai ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp8,27 miliar rupiah lebih untuk membayar 2.674 meter persegi tanah beserta bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya,” kata Triagus seusai menghadiri pembayaran ganti rugi tanah untuk ruas tol Depok-Antasari di Jakarta kemarin.
Menurut Triagus, kegiatan pembayaran pertama di awal 2012 ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pengadaan tanah periode 2008 yang tercatat telah membayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) senilai Rp1,2 miliar rupiah lebih untuk lima bidang di Kelurahan Pondok Labu.”Pembayaran ini sebagai bentuk komitmen kami, kepada pemerintah dalam mendorong kelanjutan pembangunan proyek jalan tol ini,” ujarnya.
Ruas tol Depok-Antasari tahap I melalui wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan di lima Kelurahan meliputi Cilandak Barat, Cilandak Timur, Pondok Labu,Ciganjur,dan Cipedak. Sementara, di wilayah Kota Depok melalui lima Kelurahan meliputi Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol, dan Rangkapan Jaya Lama.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Sugandi mengatakan, pembayaran pembebasan lahan tahap selanjutnya adalah untuk lahan di Kelurahan Cilandak Timur dan Cilandak Barat. Saat ini kedua wilayah tersebut dalam tahap pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembayarannya harus diundur selama satu bulan.
Direktur Utama Citra Whaspputowa Triagus mengatakan, proses ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Depok-Antasari bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan kepada ke-6 pemilik bidang tanah di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak.
”Nilai ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp8,27 miliar rupiah lebih untuk membayar 2.674 meter persegi tanah beserta bangunan dan/atau tanaman yang ada di atasnya,” kata Triagus seusai menghadiri pembayaran ganti rugi tanah untuk ruas tol Depok-Antasari di Jakarta kemarin.
Menurut Triagus, kegiatan pembayaran pertama di awal 2012 ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pengadaan tanah periode 2008 yang tercatat telah membayarkan Uang Ganti Rugi (UGR) senilai Rp1,2 miliar rupiah lebih untuk lima bidang di Kelurahan Pondok Labu.”Pembayaran ini sebagai bentuk komitmen kami, kepada pemerintah dalam mendorong kelanjutan pembangunan proyek jalan tol ini,” ujarnya.
Ruas tol Depok-Antasari tahap I melalui wilayah Kota Administratif Jakarta Selatan di lima Kelurahan meliputi Cilandak Barat, Cilandak Timur, Pondok Labu,Ciganjur,dan Cipedak. Sementara, di wilayah Kota Depok melalui lima Kelurahan meliputi Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol, dan Rangkapan Jaya Lama.
Ketua Tim Pengadaan Tanah Sugandi mengatakan, pembayaran pembebasan lahan tahap selanjutnya adalah untuk lahan di Kelurahan Cilandak Timur dan Cilandak Barat. Saat ini kedua wilayah tersebut dalam tahap pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembayarannya harus diundur selama satu bulan.
()